Pengacara Perceraian Jakarta Terbaik muslim, Katolik, Kristen, WNA dan WNI, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, dan lainnya

Jasa Pengacara Terbaik Jabodetabek untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum yang berfokus pada penanganan berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah. Dengan cakupan layanan di wilayah Jabodetabek, kami membantu klien memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perkara.

Pengalaman menangani beragam perkara keluarga menjadi dasar bagi tim kami dalam memberikan konsultasi, menyusun strategi hukum, hingga mendampingi klien selama proses penyelesaian perkara. Setiap kasus ditangani secara profesional dengan mengedepankan kepentingan klien, etika profesi, dan kerahasiaan informasi.

Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pengacara Terbaik Jabodetabek, Lawyer Keluarga siap menjadi pilihan untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum yang jelas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan perkara Anda.

Segera hubungi tim kami di 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan mengetahui langkah hukum yang dapat Anda tempuh.

 

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang berfokus pada penanganan dan pendampingan perkara hukum keluarga. YSHN telah menjalankan kegiatan di bidang hukum sejak 1995 dengan dukungan praktisi yang berpengalaman dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum.

Kehadiran Lawyer Keluarga bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum. Melalui layanan Jasa Pengacara Terbaik Jabodetabek, kami membantu klien memahami permasalahan yang dihadapi, mengetahui hak dan pilihan hukum yang tersedia, serta menentukan langkah yang tepat berdasarkan kondisi perkaranya.

Setiap perkara kami tangani dengan mengutamakan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kepentingan klien. Konsultasi hukum diberikan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan, sehingga klien dapat memperoleh arahan hukum dengan lebih tenang dan jelas.

Dalam menjalankan organisasi, YSHN dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan serta Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Lawyer Keluarga untuk menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan pendampingan yang bertanggung jawab kepada setiap klien.

Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Online dan Pertemuan Langsung

Anda bisa berkonsultasi secara online untuk menjelaskan permasalahan yang sedang dihadapi dan memperoleh arahan awal dari tim hukum kami.  Melalui layanan Jasa Pengacara Terbaik Jabodetabek, Lawyer Keluarga siap membantu Anda memahami situasi hukum, mempertimbangkan pilihan penyelesaian, dan menentukan langkah yang tepat berdasarkan kebutuhan perkara.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Jabodetabek Terbaik

Layanan Kami membantu klien menyelesaikan berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, sengketa hak asuh anak, pengajuan adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami memberikan pendampingan profesional dan menjaga kepercayaan klien sepanjang proses penyelesaian perkara.

Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum terbaik dengan memperhatikan kepentingan setiap klien.

Terpercaya

Tim kami menjelaskan setiap informasi hukum dengan jelas sehingga klien dapat memahami kondisi perkaranya serta menjalani proses pendampingan dengan rasa aman dan percaya.

Profesional

Tim kami mempelajari keadaan klien lebih dahulu, kemudian menyusun bentuk pendampingan yang relevan dengan kebutuhan serta persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Lawyer Keluarga melihat setiap penanganan perkara sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan komitmen, bukan sekadar pekerjaan rutin.

Tim Pengacara

Foto Adv. Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Adv. Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Adv. R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Adv. Dede

Dede

Foto Adv. S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Adv. Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Partnership Pengacara Lawyer Keluarga