Lawyer Setu Kabupaten Bekasi

Lawyer Setu Kabupaten Bekasi untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Ketika persoalan hukum datang secara tiba-tiba, Anda membutuhkan informasi yang jelas agar tidak salah menentukan langkah. Lawyer Setu Kabupaten Bekasi membantu Anda membahas perkara berdasarkan kondisi yang sedang dihadapi. Kami melayani berbagai kebutuhan hukum, terutama perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris, serta persoalan hukum lainnya.

Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki cerita dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, kami tidak hanya melihat masalah dari permukaannya. Kami mendengarkan kronologi, memahami kepentingan klien, lalu membahas aspek hukum yang berkaitan. Selanjutnya, kami membantu menjelaskan pilihan yang dapat dipertimbangkan sehingga Anda memiliki dasar yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan.

Untuk memperoleh informasi mengenai konsultasi dan pendampingan hukum, hubungi kami di 0858 8090 2802.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Blk. OE20 No.12, Cikarageman, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17320

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) yang telah bergerak dalam bidang hukum dan pendampingan keluarga sejak 1995. Selama menjalankan layanan tersebut, kami terus berupaya memberikan pendampingan yang mengutamakan kebutuhan klien serta komunikasi yang mudah dipahami.

Melalui layanan Lawyer Setu Kabupaten Bekasi, kami membantu Anda menyusun gambaran perkara secara lebih teratur. Kami terlebih dahulu mendengarkan cerita yang Anda sampaikan. Kemudian, kami mempelajari kronologi dan mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian. Dengan demikian, pembahasan tidak melebar dan dapat berfokus pada kebutuhan hukum yang sebenarnya.

Setelah memperoleh gambaran yang lebih lengkap, kami membantu menjelaskan informasi hukum yang berkaitan dengan perkara. Kami juga membahas pilihan yang dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai dengan kondisi Anda. Selain itu, kami memberikan kesempatan bagi klien untuk menyampaikan pertanyaan selama proses konsultasi. Jadi, Anda dapat memahami persoalan secara lebih baik sebelum menentukan tindakan.

Lawyer Keluarga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Jangan Ambil Keputusan Sebelum Memahami Kondisinya

Setiap keputusan hukum membutuhkan pertimbangan yang tepat. Oleh sebab itu, Lawyer Setu Kabupaten Bekasi membantu Anda membicarakan perkara sebelum menentukan langkah. Kami membantu menguraikan persoalan, menjelaskan informasi yang berkaitan, dan melihat pilihan yang dapat dipertimbangkan. Dengan begitu, Anda dapat menghadapi proses berikutnya dengan persiapan yang lebih baik.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Memberikan Ruang untuk Berdiskusi dan Bertanya

Kami percaya bahwa konsultasi hukum akan lebih bermanfaat ketika klien dapat menyampaikan persoalan secara terbuka. Karena itu, tim Lawyer Setu Kabupaten Bekasi berusaha membangun komunikasi yang nyaman sejak awal. Kami mendengarkan cerita klien, kemudian mengarahkan pembahasan sesuai kebutuhan perkara.

Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap klien.

Memahami Kondisi Perkara

Kami mendengarkan cerita dan kronologi klien agar persoalan dapat dipahami secara lebih lengkap sebelum pembahasan hukum dilakukan.

Memberikan Arahan yang Jelas

Kami membantu menjelaskan informasi dan pilihan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami agar klien memiliki gambaran yang lebih baik.

Mendampingi Sesuai Kebutuhan

Kami memperhatikan kondisi setiap perkara agar proses pendampingan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kepentingan hukum klien.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat