Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi

Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi untuk Perkara Hukum Keluarga

Ketika persoalan hukum keluarga muncul, Anda perlu mengetahui pilihan yang tersedia sebelum mengambil keputusan. Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami duduk perkara, menilai kebutuhan hukum, dan menyiapkan langkah yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi. Kami menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hak waris, hingga permohonan isbat nikah.

Kami tidak hanya membantu klien ketika perkara masuk ke proses hukum. Tim kami terlebih dahulu mendengarkan kronologi, memeriksa informasi yang berkaitan dengan perkara, kemudian menjelaskan pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan. Kami menjaga komunikasi selama proses pendampingan agar klien mengetahui perkembangan dan memahami tindakan yang perlu dilakukan.

Jika Anda sedang mencari Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi, Lawyer Keluarga dapat membantu Anda memperoleh konsultasi mengenai persoalan yang sedang dihadapi. Sampaikan kondisi perkara Anda dan biarkan tim kami membantu mengarahkan langkah hukum secara lebih jelas.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga memberikan layanan yang berfokus pada kebutuhan hukum keluarga dan akses masyarakat terhadap konsultasi serta pendampingan hukum. Kami berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 dan memiliki pengalaman mendampingi berbagai persoalan keluarga.

Melalui layanan Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi, kami membantu masyarakat memahami persoalan hukum tanpa harus menghadapi prosesnya sendiri. Tim kami menggali informasi dari klien, memetakan permasalahan, lalu memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kami membangun hubungan kerja dengan mengutamakan keterbukaan dan tanggung jawab. Tim kami menjaga kerahasiaan informasi klien, menyampaikan proses secara transparan, dan memberikan pendampingan berdasarkan karakter masing-masing perkara. Kami ingin setiap klien memiliki pemahaman yang cukup sebelum menentukan keputusan hukum.

YSHN menjalankan kepengurusan dengan Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan terus mengembangkan layanan pendampingan hukum keluarga bagi masyarakat.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai dari Konsultasi untuk Memahami Masalah Hukum Anda

Anda dapat mengawali proses dengan menjelaskan persoalan yang sedang Anda hadapi kepada tim Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi. Kami menyediakan konsultasi online agar Anda dapat menyampaikan kronologi dan mendapatkan gambaran awal tanpa harus langsung menghadiri pertemuan secara langsung.Tim kami akan menggali informasi penting selama konsultasi, kemudian membantu Anda memahami inti persoalan dan pilihan langkah yang dapat dipertimbangkan. Jika perkara membutuhkan pembahasan lebih mendalam, Anda juga dapat memilih pertemuan langsung untuk membicarakan kebutuhan pendampingan secara lebih detail.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Keunggulan yang Kami Berikan sebagai Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi

Setiap perkara memiliki latar belakang, tujuan, dan tingkat kebutuhan pendampingan yang berbeda. Karena itu, Jasa Pengacara Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga memulai pendampingan dengan memahami kondisi klien terlebih dahulu. Kami kemudian menyesuaikan cara kerja dengan kebutuhan perkara agar proses berjalan lebih fokus.

Kami berupaya memberikan pengalaman konsultasi dan pendampingan yang membuat klien lebih siap menghadapi persoalan hukum.

Transparan dalam Memberikan Informasi

Kami menjelaskan informasi dan proses hukum secara terbuka kepada klien. Tim kami membantu Anda memahami tahapan yang akan dijalani sehingga Anda dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas.

Cermat Menangani Perkara

Kami mempelajari kronologi dan informasi yang berkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah. Pendekatan tersebut membantu kami menyusun pendampingan yang lebih terarah sesuai kebutuhan klien.

Mendahulukan Kepentingan Klien

Kami memperhatikan tujuan dan kebutuhan setiap klien selama proses pendampingan. Tim kami membantu mempersiapkan kebutuhan hukum, memberikan arahan pada tahapan yang diperlukan, dan mendampingi klien dalam menghadapi proses perkara.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat