Jasa Pengacara Jakarta Timur

Jasa Pengacara Jakarta Timur untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga memusatkan layanan pada penanganan persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan permohonan isbat nikah. Berkantor di Jakarta, kami melayani klien yang membutuhkan konsultasi serta pendampingan hukum berdasarkan situasi dan kepentingan masing-masing perkara.

Tim kami menggunakan pengalaman menangani perkara keluarga untuk mengidentifikasi inti masalah, membahas alternatif penyelesaian, serta mendampingi setiap tahapan hukum yang harus dijalani. Kami menjaga profesionalitas, memberikan informasi secara jelas, dan melindungi kerahasiaan klien sepanjang pendampingan.

Bagi Anda yang mencari Jasa Pengacara Jakarta Timur, Lawyer Keluarga siap membantu dengan pendekatan komunikatif, transparan, serta penanganan yang diarahkan pada kebutuhan perkara Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, RT.6/RW.6, Rw. Terate, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13920

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menaungi Lawyer Keluarga sebagai layanan yang berfokus membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN telah menjalankan aktivitas di bidang hukum dan bekerja bersama praktisi yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis perkara keluarga.

Lawyer Keluarga mempermudah masyarakat untuk memperoleh arahan dan pendampingan hukum tanpa harus memahami seluruh proses sendiri. Melalui Jasa Pengacara Jakarta Timur, kami membantu klien memetakan persoalan, memahami hak, menilai pilihan hukum yang tersedia, serta menyusun pertimbangan sebelum menjalankan langkah penyelesaian perkara.

Tim kami memegang prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan dalam mendampingi setiap klien. Kami tidak berhenti pada penanganan perkara saja, tetapi juga aktif memberikan informasi agar klien mengetahui posisi hukum dan dapat mengambil keputusan dengan pemahaman yang lebih baik.

Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. menjalankan peran sebagai Ketua Yayasan YSHN, sementara Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE menjadi Pembina. Lawyer Keluarga telah terdaftar sebagai merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan registrasi IDM001118907 dan BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasikan Persoalan Hukum Secara Online atau Langsung

Jarak tidak perlu menghambat Anda untuk mulai mencari arahan hukum. Anda dapat menghubungi tim Jasa Pengacara Jakarta Timur secara online, menyampaikan kronologi persoalan, dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga memberikan pilihan komunikasi yang fleksibel untuk membantu Anda memahami posisi hukum, menelaah kemungkinan penyelesaian, dan mempersiapkan langkah yang sesuai dengan kebutuhan perkara.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Jakarta Timur

Melalui Jasa Pengacara Jakarta Timur, kami membantu klien menghadapi persoalan perceraian, perebutan hak asuh anak, adopsi anak, pembagian harta gono-gini, serta permasalahan warisan. Tim Lawyer Keluarga menangani setiap kebutuhan hukum secara profesional dengan tetap menjaga kepentingan, kenyamanan, dan kepercayaan klien.

Kami selalu berusaha menghadirkan layanan hukum yang berkualitas pada setiap proses pendampingan.

Terpercaya

Kejujuran dan keterbukaan menjadi dasar pelayanan yang kami berikan melalui Jasa Pengacara Jakarta Timur. Kami menyampaikan perkembangan maupun pilihan hukum secara jelas sehingga klien dapat memahami proses yang sedang dijalani dan mengambil keputusan dengan lebih percaya diri.

Profesional

Dalam menangani perkara, tim kami menggabungkan pemahaman hukum, kecermatan, dan kesungguhan. Kami menyesuaikan strategi pendampingan dengan kebutuhan klien serta karakter persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh dan menjaga kepentingannya pada setiap tahap perkara. Lawyer Keluarga menjalankan penanganan hukum sebagai bentuk tanggung jawab profesional yang membutuhkan dedikasi, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat