Jasa Pengacara Tangerang Selatan

Jasa Pengacara Tangerang Selatan untuk Perkara Hukum Keluarga

Menghadapi persoalan hukum keluarga membutuhkan pemahaman yang tepat agar setiap keputusan tidak menimbulkan masalah baru. Jasa Pengacara Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga hadir untuk membantu Anda memahami posisi hukum, menilai pilihan penyelesaian, serta menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi perkara. Kami menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Tim kami mendampingi klien sejak tahap konsultasi hingga proses hukum yang diperlukan. Kami menjelaskan setiap tahapan dengan bahasa yang mudah dipahami, menyusun strategi berdasarkan kebutuhan perkara, dan menjaga komunikasi selama pendampingan berlangsung. Dengan pendekatan yang profesional dan terarah, kami membantu klien menghadapi persoalan hukum dengan lebih tenang dan terukur.

Jika Anda membutuhkan Jasa Pengacara Tangerang Selatan, Lawyer Keluarga siap membuka ruang konsultasi untuk memahami persoalan Anda dan membantu menentukan langkah hukum yang paling relevan.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Perigi Raya, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 12246

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang hukum dan pendampingan keluarga. YSHN telah menjalankan aktivitas di bidang hukum sejak 1995 dan membangun pengalaman melalui berbagai persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.

Kami menghadirkan Jasa Pengacara Tangerang Selatan untuk memudahkan masyarakat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum. Tim kami membantu klien menguraikan masalah, memahami hak serta kewajiban, kemudian memilih solusi yang sesuai dengan keadaan masing-masing perkara.

Dalam setiap pendampingan, kami mengutamakan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan informasi. Kami tidak hanya membantu klien menjalani proses hukum, tetapi juga memberikan penjelasan yang jelas agar klien dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang matang.

YSHN menjalankan organisasi dengan dukungan Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga tercatat sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan terus mengembangkan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Online atau Pertemuan Langsung

Kini Anda tidak perlu menunggu lama untuk menyampaikan persoalan hukum. Hubungi tim Jasa Pengacara Tangerang Selatan secara online untuk menjelaskan masalah yang sedang Anda hadapi dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Anda juga dapat memilih pertemuan langsung apabila membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.Kami menggunakan sesi konsultasi untuk memahami kronologi, mengidentifikasi persoalan hukum, serta membantu Anda melihat pilihan langkah yang tersedia. Dengan komunikasi yang fleksibel, Anda dapat memperoleh gambaran awal sebelum menentukan tindakan berikutnya.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Nilai Lebih yang Kami Hadirkan sebagai Jasa Pengacara Tangerang Selatan

Jasa Pengacara Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu klien menghadapi kebutuhan hukum keluarga dengan pendekatan yang terarah. Kami memprioritaskan kepentingan klien dan memberikan penjelasan yang membantu Anda memahami setiap pilihan sebelum mengambil keputusan.

Kami terus meningkatkan kualitas layanan agar setiap klien memperoleh pendampingan yang jelas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan perkara.

Terbuka dan Dapat Dipercaya

Kami menyampaikan informasi hukum secara terbuka dan menjelaskan proses pendampingan sejak awal. Tim kami menjaga komunikasi dengan klien agar Anda dapat mengikuti perkembangan perkara dan memahami langkah yang sedang berjalan.

Kompeten dan Terarah

Kami mempelajari setiap perkara berdasarkan kronologi dan kebutuhan klien. Tim kami menyusun langkah pendampingan secara cermat serta membantu klien memahami konsekuensi dari setiap pilihan hukum yang tersedia.

Mendampingi Secara menyeluruh

Kami memberikan perhatian pada setiap tahap perkara, bukan hanya pada proses persidangan. Tim kami membantu klien mempersiapkan kebutuhan hukum, menghadapi proses yang diperlukan, dan menjaga kepentingan klien selama pendampingan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat