Jasa Pengacara Depok

Jasa Pengacara Depok untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga mendampingi kebutuhan hukum keluarga, mulai dari proses perceraian, persoalan hak asuh anak, pembagian harta bersama, sampai permohonan isbat nikah. Dengan basis layanan di Jakarta, kami membantu klien memperoleh konsultasi dan menentukan bentuk pendampingan hukum yang sesuai dengan keadaan setiap perkara.

Pengalaman menangani perkara keluarga membuat tim kami terbiasa mengkaji masalah, menjelaskan kemungkinan penyelesaian, dan menemani klien selama proses hukum berlangsung. Kami bekerja secara profesional, menjaga komunikasi tetap jelas, serta memastikan kepentingan dan kerahasiaan klien tetap terlindungi.

Jika Anda mencari Jasa Pengacara Depok, Lawyer Keluarga siap membantu melalui pendampingan yang transparan, responsif, dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Raya Sawangan , Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16436

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), Lawyer Keluarga menjalankan layanan yang berfokus pada kebutuhan hukum keluarga. YSHN sendiri telah aktif di bidang hukum sejak 1995 dan didukung praktisi hukum dengan pengalaman dalam mempelajari, menangani, serta mendampingi berbagai persoalan yang muncul dalam keluarga.

Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh akses yang lebih praktis terhadap konsultasi serta pendampingan hukum. Melalui layanan Jasa Pengacara Depok, kami membantu klien mengenali persoalan yang dihadapi, memahami hak dan posisi hukumnya, membandingkan pilihan penyelesaian, lalu mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan keadaan perkara.

Kami menerapkan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan dalam setiap proses. Tim kami juga memberikan informasi secara jelas sehingga klien dapat memahami perkara, mengetahui alasan di balik pilihan hukum yang tersedia, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang lebih matang.

Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. menjabat sebagai Ketua Yayasan YSHN, sementara Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE menjadi Pembina. Lawyer Keluarga telah memperoleh pencatatan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor registrasi IDM001118907 dan BRM2303A dalam kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Pilih Konsultasi Online atau Pertemuan Secara Langsung

Anda memiliki pilihan yang lebih praktis untuk membicarakan persoalan hukum sesuai kenyamanan. Melalui tim Jasa Pengacara Depok, Anda dapat berkonsultasi secara online, menjelaskan permasalahan, serta memperoleh konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga membantu Anda mengurai persoalan hukum, memahami hak dan pilihan yang tersedia, lalu mempertimbangkan langkah penyelesaian sebelum menentukan keputusan yang akan diambil.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Depok

Jasa Pengacara Depok membantu klien menyelesaikan berbagai persoalan hukum keluarga, dari perceraian dan hak asuh anak hingga adopsi, pembagian harta bersama, serta hak waris. Tim kami menjalankan pendampingan secara profesional, memberikan perhatian pada kebutuhan perkara, dan menjaga kepercayaan klien sepanjang proses berlangsung.

Kami terus berupaya memberikan layanan yang responsif, tepat, dan terbaik bagi setiap klien.

Terpercaya

Dalam memberikan layanan Jasa Pengacara Depok, kami menjaga komunikasi tetap jujur, terbuka, dan mudah dipahami. Pendekatan tersebut membantu klien mengetahui kondisi hukum dengan lebih jelas serta membangun kepercayaan selama proses pendampingan berlangsung.

Profesional

Kami memanfaatkan pengetahuan hukum dan ketelitian untuk mengkaji setiap perkara secara mendalam. Tim kami kemudian merancang langkah pendampingan berdasarkan kebutuhan, situasi, dan persoalan hukum yang dihadapi klien.

Totalitas

Kami memberikan dukungan secara menyeluruh dan memperhatikan kepentingan klien pada setiap tahapan. Bagi Lawyer Keluarga, menangani perkara berarti menjalankan tanggung jawab dengan kesungguhan, komitmen, dan dedikasi yang konsisten.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat