Lawyer Sepatan Timur Tangerang

Lawyer Sepatan Timur Tangerang untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Lawyer Sepatan Timur Tangerang dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda menghadapi persoalan keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, harta bersama, sampai pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Sepatan Timur Tangerang menelaah situasi perkara secara cermat, menerangkan pilihan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, dan membantu menentukan langkah yang relevan. Kami juga menjaga setiap informasi klien agar tetap rahasia selama pendampingan berjalan.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari Lawyer Sepatan Timur Tangerang secara profesional sesuai kondisi, tujuan, serta kebutuhan perkara keluarga Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Perumahan Jl. Panorama Sepatan , Jati Mulya, Kec. Sepatan Tim., Kabupaten Tangerang, Banten 15520

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menjadi bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang bergerak dalam pelayanan dan pendampingan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN terus menjalankan kegiatan hukum bersama para praktisi yang berpengalaman menangani berbagai persoalan dalam keluarga.

Lewat layanan Lawyer Sepatan Timur Tangerang, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh konsultasi serta pendampingan ketika menghadapi kebutuhan hukum keluarga. Tim kami menelaah setiap persoalan dengan memperhatikan keadaan, kepentingan, dan kebutuhan hukum yang berbeda pada masing-masing klien.

Tim Lawyer Sepatan Timur Tangerang menguraikan kondisi hukum yang dihadapi, membahas alternatif penyelesaian, dan mendampingi klien sepanjang proses yang diperlukan. Langkah ini membantu klien menentukan keputusan setelah memahami informasi serta pertimbangan hukum yang relevan.

Sebagai wujud komitmen dalam menyediakan layanan hukum, Lawyer Keluarga telah tercatat sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan layanan hukum lainnya untuk kebutuhan hukum keluarga secara profesional dan terarah.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai Konsultasi Hukum Tanpa Harus ke Kantor

Jarak tidak harus menghambat Anda untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan hukum. Tim Lawyer Sepatan Timur Tangerang menerima konsultasi online agar Anda dapat menceritakan permasalahan dan memperoleh penjelasan awal secara gratis. Apabila diperlukan pembahasan yang lebih menyeluruh, Anda bisa mengatur pertemuan tatap muka dengan jadwal dan tempat sesuai kesepakatan. Dengan dua pilihan konsultasi tersebut, Anda dapat memperoleh arahan hukum secara lebih praktis sesuai kondisi perkara.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Sepatan Timur Tangerang

Jasa Lawyer Sepatan Timur Tangerang mendampingi klien dalam menyelesaikan kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perceraian, pengasuhan anak, adopsi, persoalan harta bersama, hingga pembagian hak waris. Kami menangani setiap perkara secara profesional dengan tetap mengutamakan kepercayaan dan kepentingan klien.

Kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dalam setiap pendampingan.

Terpercaya

Kami membangun layanan Pengacara Sepatan Timur Tangerang dengan mengedepankan komunikasi yang jujur dan terbuka. Tim kami menjelaskan setiap kondisi hukum secara transparan sehingga klien mengetahui posisi perkara dan dapat mengikuti proses pendampingan dengan lebih tenang.

Profesional

Setiap perkara kami tangani dengan bekal pengetahuan hukum, komitmen, serta perhatian terhadap detail. Tim kami menelaah situasi klien terlebih dahulu lalu menyusun langkah hukum yang relevan dengan kebutuhan perkara.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan dari awal hingga proses berjalan dengan tetap menjaga kepentingan klien. Kami memandang setiap perkara sebagai amanah yang harus ditangani secara sungguh-sungguh, bukan hanya pekerjaan profesional.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat