Pengacara Jakarta Timur

Pengacara Jakarta Timur Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga dengan memberikan konsultasi dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setiap perkara. Kami menangani kebutuhan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama atau harta gono-gini, adopsi anak, hak waris, hingga permohonan isbat nikah.

Ketika persoalan keluarga mulai masuk ke ranah hukum, Anda perlu memahami hak, kewajiban, dan pilihan yang tersedia sebelum menentukan langkah. Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami kondisi tersebut melalui konsultasi yang terarah dan penjelasan yang mudah dipahami.

Kami mempelajari kronologi dan kebutuhan setiap klien sebelum memberikan arahan. Dengan pendekatan tersebut, kami dapat membantu klien mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan kondisi perkaranya.

Untuk mendapatkan konsultasi hukum dan informasi mengenai pendampingan, Anda dapat menghubungi 0858 8090 2802.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl.Komplek, Jl. Menteng Metropolitan Jl. Kel Ujung Menteng Blok j5, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang berfokus pada penanganan dan pendampingan hukum keluarga. YSHN telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 dengan melibatkan para praktisi hukum yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Melalui layanan Pengacara Jakarta Timur, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap konsultasi dan pendampingan hukum keluarga. Kami memberikan ruang bagi klien untuk menceritakan persoalan yang dihadapi, kemudian membantu menjelaskan pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan.

Kami memahami bahwa setiap persoalan keluarga memiliki latar belakang yang berbeda. Karena itu, Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga tidak menggunakan satu pendekatan untuk semua perkara. Kami menyesuaikan proses konsultasi dan pendampingan dengan fakta, kebutuhan, serta tujuan masing-masing klien.

Dalam menangani perkara, kami mengutamakan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan. Kami juga membantu klien memahami hak dan kewajibannya agar mereka dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi hukum yang lebih jelas.

Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga menyediakan konsultasi secara online agar Anda dapat menyampaikan persoalan tanpa harus datang langsung. Dalam konsultasi awal, Anda dapat menjelaskan kronologi, kondisi keluarga, serta kebutuhan hukum yang sedang dihadapi.

 

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Lebih Mudah dan Fleksibel

Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga menyediakan konsultasi secara online agar Anda dapat menyampaikan persoalan tanpa harus datang langsung. Dalam konsultasi awal, Anda dapat menjelaskan kronologi, kondisi keluarga, serta kebutuhan hukum yang sedang dihadapi.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Jakarta Timur

Pengacara Jakarta Timur dari Lawyer Keluarga berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, terpercaya, dan mengutamakan kepentingan klien. Kami membangun pendampingan melalui komunikasi yang terbuka dan berusaha membuat setiap tahapan perkara lebih mudah dipahami.Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik

Terpercaya

Kami mengutamakan kejujuran dan keterbukaan dalam memberikan layanan sebagai Pengacara Jakarta Timur. Kami menjelaskan persoalan hukum berdasarkan kondisi perkara dan membantu klien memahami pilihan yang tersedia sebelum mengambil keputusan.

Profesional

Kami menyesuaikan proses pendampingan dengan karakter setiap perkara. Pendekatan tersebut membantu kami memberikan arahan yang lebih relevan dan tidak sekadar menggunakan pola yang sama untuk setiap masalah hukum keluarga.

Totalitas

Bagi kami, pendampingan hukum bukan hanya mengenai penyelesaian administrasi atau proses perkara. Kami ingin membantu klien menghadapi persoalan dengan pemahaman hukum yang lebih baik dan keputusan yang lebih terukur.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat