Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan

Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan siap membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan lebih tenang dan terarah. Kami mendampingi berbagai kebutuhan hukum, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga persoalan waris. Setiap perkara kami pelajari secara menyeluruh agar Anda memperoleh arahan yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan hukum Anda.

Tim kami mengutamakan komunikasi yang terbuka sejak konsultasi awal. Anda dapat menceritakan permasalahan yang sedang dihadapi, kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Peninggaran Barat I, RT.12/RW.11, Kby. Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang telah bergerak dalam bidang hukum dan pendampingan keluarga sejak 1995. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim kami untuk memberikan layanan yang mengutamakan ketelitian, kepedulian, serta pemahaman terhadap kondisi setiap klien.

Melalui layanan Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kami membantu masyarakat memahami persoalan hukum keluarga tanpa membuat proses konsultasi terasa rumit. Tim kami akan memahami situasi Anda terlebih dahulu, kemudian menjelaskan pilihan hukum yang dapat ditempuh berdasarkan kondisi perkara. Dengan komunikasi yang terbuka, Anda dapat mempertimbangkan keputusan secara lebih matang.

Kami menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, adopsi, hingga persoalan waris. Setiap proses kami jalankan dengan menjaga kerahasiaan informasi klien sekaligus memperhatikan kepentingan hukum yang perlu diperjuangkan.

Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum yang Praktis untuk Memahami Pilihan Anda

Persoalan keluarga sering melibatkan keputusan penting yang tidak mudah diambil sendiri. Karena itu, Anda dapat memulai dengan berkonsultasi bersama tim Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan secara online. Sampaikan kondisi yang sedang Anda hadapi, lalu kami akan membantu menjelaskan aspek hukum, pilihan penyelesaian, serta langkah yang dapat dipertimbangkan. Jika perkara membutuhkan pembahasan lebih mendalam, konsultasi dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan sehingga Anda memiliki pemahaman yang lebih jelas sebelum mengambil tindakan hukum.

Image CTA Lawyer Keluarga

Nilai Pendampingan yang Kami Utamakan

Setiap persoalan hukum keluarga memiliki latar belakang yang berbeda. Oleh sebab itu, kami tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk semua perkara. Tim Pengacara Kebayoran Lama Jakarta Selatan berusaha memahami situasi setiap klien terlebih dahulu agar pendampingan dapat berjalan lebih relevan dan terarah.

Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap klien.

Terbuka

Kami menyampaikan informasi dan pilihan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui berbagai kemungkinan sebelum menentukan keputusan.

Berpengalaman

Pengalaman menangani beragam persoalan hukum keluarga membantu kami memahami karakter setiap perkara. Kami mempertimbangkan fakta dan kebutuhan klien dalam menyusun langkah pendampingan.

Berorientasi pada Kepentingan Klien

Kami memperhatikan kebutuhan dan kepentingan hukum setiap klien selama proses pendampingan. Dengan pendekatan tersebut, Anda dapat menghadapi perkara dengan persiapan yang lebih baik dan pemahaman yang lebih jelas.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat