Lawyer Megamendung Bogor

Pendampingan Hukum Keluarga Bersama Lawyer Megamendung Bogor

Lawyer Megamendung Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, sengketa harta bersama, hingga pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Megamendung Bogor menggunakan pengalaman dalam menangani beragam perkara keluarga untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, komunikatif, serta menjaga kerahasiaan setiap informasi klien. Kami menjelaskan kondisi hukum yang Anda hadapi sekaligus memberikan gambaran mengenai langkah yang dapat dipertimbangkan.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum dari Lawyer Megamendung Bogor sesuai dengan kebutuhan perkara Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Cikopo Sel. No.KM, Sukagalih, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16770

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menjadi bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang menjalankan pelayanan dan pendampingan di bidang hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN melibatkan praktisi hukum berpengalaman untuk membantu menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga.

Melalui layanan Lawyer Megamendung Bogor, Lawyer Keluarga membantu masyarakat mendapatkan konsultasi serta pendampingan ketika menghadapi permasalahan hukum. Tim kami mempelajari setiap perkara dengan mempertimbangkan kondisi, kepentingan, dan kebutuhan hukum masing-masing klien.

Tim Lawyer Megamendung Bogor membantu klien memahami posisi hukum, menjelaskan alternatif penyelesaian, serta mendampingi proses yang perlu dijalankan. Kami menggunakan fakta dan pertimbangan hukum yang relevan agar klien dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas.

Sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan pelayanan hukum kepada masyarakat, Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Akses Konsultasi Hukum dari Mana Saja

Anda dapat mulai membahas persoalan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor. Sampaikan permasalahan Anda kepada tim Lawyer Megamendung Bogor melalui konsultasi online untuk memperoleh penjelasan awal secara gratis. Jika perkara memerlukan pembahasan lebih lanjut, Anda juga dapat mengatur pertemuan tatap muka pada waktu dan tempat yang telah disepakati bersama. Pilihan konsultasi yang fleksibel memudahkan Anda mendapatkan arahan hukum sesuai kebutuhan tanpa melalui proses yang berbelit.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Komitmen Layanan Lawyer Megamendung Bogor

Lawyer Megamendung Bogor membantu klien menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, adopsi anak, pembagian harta gono-gini, hingga persoalan hak waris. Tim kami mengutamakan kepentingan klien sekaligus menjaga kualitas pendampingan agar setiap proses berjalan secara profesional dan dapat dipercaya.

Kami terus meningkatkan mutu pelayanan agar klien memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan.

Terpercaya

Kami menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam berkomunikasi agar klien dapat memahami perkembangan perkara serta mengikuti setiap proses dengan rasa aman dan percaya.

Profesional

Tim kami menggunakan pengetahuan hukum, ketelitian, kesungguhan, dan komitmen dalam menangani setiap perkara. Kami menyusun langkah pendampingan secara cermat dengan menyesuaikannya pada kebutuhan klien serta kondisi hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Kami mendampingi setiap proses secara menyeluruh dan memberikan perhatian serius untuk menjaga kepentingan klien. Bagi kami, menyelesaikan perkara bukan sekadar menjalankan pekerjaan, tetapi juga melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sungguh-sungguh.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat