Pengacara Keluarga Tangerang

Pengacara Keluarga Tangerang untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Masalah hukum dalam keluarga sering berkaitan dengan keputusan penting yang membutuhkan pemahaman aturan dan langkah yang tepat. Pengacara Keluarga Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda membahas berbagai persoalan, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, hingga pengajuan isbat nikah. Kami membantu Anda memahami kondisi hukum yang dihadapi sekaligus menyiapkan pilihan penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan perkara.

Kami terlebih dahulu mendengarkan kronologi dan memahami kepentingan hukum yang ingin Anda capai. Setelah itu, tim kami menelaah informasi serta dokumen yang tersedia untuk memberikan penjelasan mengenai proses dan langkah yang dapat ditempuh. Melalui layanan Pengacara Keluarga Tangerang, kami menjaga komunikasi selama pendampingan, melindungi kerahasiaan informasi, dan menjalankan setiap pekerjaan berdasarkan ruang lingkup layanan yang disepakati.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

PFPP+R44, Jl. KH Abdul Wahid, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Tangerang Terbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memahami serta menangani berbagai persoalan hukum keluarga.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Tangerang, kami membantu klien menyampaikan permasalahan secara lebih terstruktur agar tim dapat memahami kondisi perkara dengan tepat. Kami menelaah informasi yang diberikan, menjelaskan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hukum, serta membahas alternatif penyelesaian yang dapat dipertimbangkan.

Lawyer Keluarga menangani kebutuhan hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, dan berbagai perkara keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan dokumen yang diperlukan, memahami tahapan proses hukum, serta mengikuti perkembangan perkara sesuai layanan pendampingan yang dipilih.

Kami mengedepankan komunikasi terbuka ketika memberikan layanan kepada setiap klien. Tim Lawyer Keluarga menjaga informasi perkara dan menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, kami membantu klien memahami persoalan hukum secara lebih jelas dan mempersiapkan langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing perkara.

 

Layanan Pengacara Keluarga Tangerang

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda dapat membicarakan persoalan hukum keluarga tanpa harus menunggu kesempatan untuk datang langsung ke kantor. Pengacara Keluarga Tangerang menyediakan konsultasi secara online sehingga Anda dapat menyampaikan masalah kepada tim Lawyer Keluarga dengan lebih praktis. Kami siap membahas perkara seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, sengketa warisan, maupun kebutuhan hukum keluarga lainnya.

Tim kami menerima kronologi yang Anda sampaikan, mengidentifikasi kebutuhan hukum, kemudian menjelaskan proses yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kami membantu Anda memahami pilihan langkah hukum dengan bahasa yang jelas agar Anda dapat mempersiapkan kebutuhan berikutnya berdasarkan kondisi perkara yang sedang dihadapi.

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Tangerang untuk Perkara Anda

Perkara keluarga memiliki kondisi yang berbeda sehingga penanganannya perlu menyesuaikan fakta dan kebutuhan hukum masing-masing klien. Pengacara Keluarga Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu mendampingi berbagai perkara, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami menelaah permasalahan yang disampaikan, menerangkan tahapan hukum yang relevan, dan membantu klien mempersiapkan kebutuhan pendampingan secara sistematis.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun hubungan dengan klien melalui komunikasi yang terbuka sejak konsultasi dimulai. Tim Lawyer Keluarga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perkara, menjaga informasi yang disampaikan, dan memberikan perhatian terhadap kebutuhan hukum klien selama proses konsultasi maupun pendampingan berlangsung.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Tangerang bekerja dengan mempelajari kronologi, dokumen, serta informasi yang berkaitan dengan perkara sebelum memberikan arahan mengenai proses hukum. Kami menjelaskan pilihan yang tersedia dan membantu klien menyiapkan langkah sesuai kebutuhan serta ruang lingkup pendampingan yang telah disepakati.

Totalitas

Kami mendampingi klien dengan memberikan perhatian pada setiap tahapan layanan yang menjadi bagian dari perkara. Tim Lawyer Keluarga menjaga komunikasi, menindaklanjuti kebutuhan hukum, dan membantu klien menghadapi proses pendampingan secara terarah dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan.

Tim Pengacara Keluarga Tangerang

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat