Pengacara Keluarga Jakarta Selatan

Pengacara Keluarga Jakarta Selatan untuk Menangani Kebutuhan Hukum Keluarga

Persoalan hukum dalam keluarga sering membutuhkan keputusan yang tepat sejak awal. Pengacara Keluarga Jakarta Selatan dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang dapat ditempuh dalam perkara seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, sengketa warisan, hingga isbat nikah. Kami memberikan pendampingan berdasarkan kondisi perkara dan kebutuhan hukum yang Anda sampaikan.

Kami tidak menyamaratakan setiap persoalan keluarga karena setiap klien memiliki kronologi, dokumen, dan kepentingan yang berbeda. Tim kami mempelajari informasi perkara, mengidentifikasi kebutuhan hukum, lalu menjelaskan proses yang perlu dipersiapkan. Melalui layanan Pengacara Keluarga Jakarta Selatan, kami mendampingi klien dengan komunikasi yang terbuka, menjaga informasi yang diberikan, dan menjalankan setiap pekerjaan sesuai ruang lingkup layanan yang telah disepakati.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Sisingamangaraja, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Jakarta Selatan Berpengalaman

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan keluarga maupun kebutuhan hukum terkait.

Dalam layanan Pengacara Keluarga Jakarta Selatan, kami membantu klien menguraikan permasalahan secara lebih jelas sebelum menentukan langkah berikutnya. Tim kami memeriksa kronologi yang disampaikan, membantu memahami hak serta kewajiban hukum, dan memberikan informasi mengenai pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi perkara.

Lawyer Keluarga menangani beragam kebutuhan hukum keluarga, termasuk perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, serta persoalan hukum keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan dokumen dan kebutuhan perkara, memahami tahapan proses hukum, serta memperoleh pendampingan sesuai layanan yang dipilih.

Kami menjaga profesionalisme dalam memberikan layanan dan mengutamakan komunikasi yang jelas selama proses pendampingan. Lawyer Keluarga juga menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan klien agar proses konsultasi dapat berlangsung dengan lebih nyaman dan terarah.

Layanan Pengacara Keluarga Jakarta Selatan

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Keluarga Tanpa Terbatas Jarak

Anda dapat mulai membahas persoalan hukum keluarga tanpa harus selalu datang ke kantor. Pengacara Keluarga Jakarta Selatan menyediakan kesempatan bagi Anda untuk berkonsultasi secara online dengan lebih praktis. Sampaikan kronologi dan kebutuhan hukum Anda kepada tim Lawyer Keluarga, baik mengenai perceraian, hak asuh anak, harta bersama, maupun persoalan keluarga lainnya.

Tim kami akan mempelajari informasi yang Anda berikan, mengajukan hal-hal yang perlu diperjelas, dan menjelaskan langkah hukum yang relevan dengan perkara. Dengan komunikasi yang terarah, kami membantu Anda memahami pilihan yang tersedia sebelum mengambil keputusan mengenai proses hukum selanjutnya.

Image CTA Lawyer Keluarga

Pendampingan Pengacara Keluarga Jakarta Selatan Sesuai Kebutuhan Perkara

Setiap perkara keluarga membutuhkan penanganan yang disesuaikan dengan fakta dan kebutuhan klien. Pengacara Keluarga Jakarta Selatan dari Lawyer Keluarga membantu menangani kebutuhan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami mempelajari perkara secara menyeluruh, menjelaskan aspek hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta mendampingi klien berdasarkan kebutuhan yang telah dibahas.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun komunikasi dengan klien melalui penyampaian informasi yang terbuka dan pembahasan yang jelas. Tim Lawyer Keluarga menjaga kerahasiaan informasi perkara dan memberikan perhatian terhadap kebutuhan klien selama konsultasi maupun proses pendampingan berlangsung.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Selatan mempelajari kronologi dan dokumen perkara sebelum memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Kami membantu klien memahami proses, menyiapkan kebutuhan yang diperlukan, dan menjalankan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.

Totalitas

Kami memberikan perhatian pada proses pendampingan sejak konsultasi awal hingga tahapan hukum yang menjadi bagian dari layanan. Tim Lawyer Keluarga berusaha menjaga komunikasi tetap berjalan, merespons kebutuhan klien secara terarah, serta menangani informasi perkara dengan penuh tanggung jawab.

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Selatan

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat