Pengacara Keluarga Medansatria Bekasi

Pengacara Keluarga Tangerang Selatan untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Persoalan hukum keluarga sering kali membutuhkan penjelasan yang jelas dan langkah penanganan yang terarah. Pengacara Keluarga Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami berbagai kebutuhan hukum, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, hingga pengajuan isbat nikah. Kami mendengarkan permasalahan yang Anda sampaikan dan membantu menguraikan pilihan penyelesaian sesuai kondisi perkara.

Kami menyesuaikan pendampingan dengan kronologi, dokumen, serta tujuan hukum setiap klien. Tim Lawyer Keluarga memeriksa informasi yang tersedia, menjelaskan proses hukum yang relevan, dan membantu Anda mempersiapkan kebutuhan perkara secara bertahap. Melalui layanan Pengacara Keluarga Tangerang Selatan, kami menjaga komunikasi, melindungi kerahasiaan informasi, dan memberikan pendampingan berdasarkan ruang lingkup layanan yang telah disepakati..

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

BSD City, Jl. Hanjuang Raya, Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15318

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Tangerang Selatan Terbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan keluarga.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Tangerang Selatan, kami membantu klien memahami inti permasalahan, meninjau hak dan kewajiban hukum, serta membahas pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh. Tim kami mengutamakan informasi yang lengkap agar setiap penjelasan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan perkara yang dihadapi.

Lawyer Keluarga menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, dan persoalan keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan dokumen, memahami tahapan proses hukum, serta mengikuti perkembangan pendampingan melalui komunikasi yang terarah.

Kami menjalankan layanan dengan mengutamakan ketelitian, profesionalisme, dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi. Lawyer Keluarga juga menjaga kerahasiaan cerita serta dokumen yang klien berikan selama proses konsultasi dan pendampingan. Dengan pendekatan tersebut, kami berusaha membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum keluarga secara lebih siap dan terarah

Layanan Pengacara Keluarga Tangerang Selatan

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda dapat membicarakan persoalan hukum keluarga tanpa harus mengawali proses dengan datang langsung ke kantor. Pengacara Keluarga Tangerang Selatan menyediakan konsultasi online yang membantu Anda menyampaikan permasalahan secara lebih praktis. Ceritakan kebutuhan hukum Anda kepada tim Lawyer Keluarga, baik mengenai perceraian, hak asuh anak, harta bersama, maupun persoalan keluarga lainnya.

Tim kami mendengarkan kronologi, menelaah informasi yang Anda berikan, dan menjelaskan langkah hukum yang berkaitan dengan perkara. Kami membantu Anda memahami hak serta kewajiban melalui komunikasi yang jelas sehingga Anda dapat mempersiapkan keputusan berikutnya dengan dasar informasi yang lebih terarah.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Tangerang Selatan untuk Perkara Anda

Persoalan hukum keluarga tidak selalu dapat diselesaikan dengan langkah yang sama karena setiap perkara memiliki latar belakang dan kebutuhan berbeda. Pengacara Keluarga Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu klien menangani perkara perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami mempelajari keadaan perkara, menjelaskan tahapan yang perlu dilalui, dan membantu klien menyiapkan kebutuhan hukum secara sistematis.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun hubungan dengan klien melalui komunikasi terbuka dan penjelasan yang mudah dipahami. Tim Lawyer Keluarga mendengarkan kebutuhan setiap klien, menjaga informasi yang disampaikan, dan memberikan perhatian terhadap proses konsultasi maupun pendampingan agar klien merasa lebih nyaman dalam membahas persoalan hukumnya.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Tangerang Selatan memeriksa kronologi, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan perkara sebelum memberikan penjelasan hukum. Kami membantu klien memahami pilihan penyelesaian yang tersedia, mempersiapkan langkah yang relevan, dan menjalankan pendampingan sesuai kebutuhan serta kesepakatan layanan.

Totalitas

Kami memberikan perhatian pada setiap tahapan pendampingan, mulai dari pembahasan awal hingga proses hukum yang termasuk dalam layanan. Tim Lawyer Keluarga menjaga komunikasi, menindaklanjuti kebutuhan perkara, dan menangani informasi klien secara bertanggung jawab selama pendampingan berlangsung.

Tim Pengacara Keluarga Tangerang Selatan

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat