Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan

Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Menghadapi persoalan keluarga tidak selalu mudah, terutama ketika keputusan yang diambil berkaitan dengan hak, tanggung jawab, maupun masa depan anggota keluarga. Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan hadir untuk membantu Anda memahami persoalan hukum secara lebih terarah sebelum menentukan tindakan yang perlu dilakukan.

Kami memberikan pendampingan untuk berbagai perkara hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, adopsi, hingga persoalan waris. Setiap kasus memiliki keadaan dan kebutuhan yang berbeda, sehingga kami terlebih dahulu mempelajari situasi yang Anda hadapi agar saran hukum yang diberikan benar-benar relevan.

Konsultasi dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui posisi hukum dan pilihan yang tersedia. Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendiskusikan kebutuhan konsultasi atau pendampingan hukum Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Bangka II, Pela Mampang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12720

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang telah bergerak dalam bidang hukum dan pendampingan keluarga sejak 1995. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi kami untuk memberikan layanan yang mengedepankan ketelitian dalam memahami perkara sekaligus memperhatikan kondisi masing-masing klien.

Melalui layanan Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Anda dapat membicarakan persoalan hukum keluarga tanpa harus langsung mengambil keputusan. Kami membantu menguraikan masalah, menjelaskan kemungkinan penyelesaian, serta memberikan gambaran mengenai langkah hukum yang dapat dipertimbangkan berdasarkan keadaan perkara.

Jenis perkara yang kami tangani mencakup perceraian, pengasuhan dan hak asuh anak, pembagian harta bersama, adopsi, serta masalah yang berkaitan dengan warisan. Dalam setiap proses, kami berupaya menjaga kerahasiaan informasi klien dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan hukum yang dihadapi.

Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Keluarga untuk Menentukan Langkah yang Tepat

Persoalan keluarga membutuhkan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan. Konsultasi dengan Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan membantu Anda memahami kondisi hukum, pilihan penyelesaian, serta langkah yang dapat dipertimbangkan sesuai perkara. Dengan mendapatkan penjelasan yang jelas sejak awal, Anda dapat menentukan tindakan selanjutnya dengan lebih tenang dan terarah.

Image CTA Lawyer Keluarga

Pendekatan Kami dalam Mendampingi Setiap Perkara

Setiap persoalan hukum keluarga memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, Pengacara Mampang Prapatan Jakarta Selatan mengutamakan komunikasi yang terbuka serta pemahaman terhadap situasi klien sebelum memberikan arahan hukum. Dengan pendekatan tersebut, pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi perkara dan kepentingan yang perlu diperhatikan.

Kami juga memberikan penjelasan yang jelas agar klien dapat memahami pilihan hukum yang tersedia dengan lebih baik.

Terbuka

Kami menjelaskan informasi dan pilihan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga Anda dapat mengetahui konsekuensi dari setiap langkah sebelum mengambil keputusan.

Berpengalaman

Pengalaman dalam menangani beragam persoalan keluarga membantu kami melihat perkara dari berbagai sudut dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan klien secara menyeluruh.

Berorientasi pada Kepentingan Klien

Kami memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan kepentingan hukum setiap klien selama proses pendampingan agar Anda dapat menghadapi perkara dengan persiapan dan pemahaman yang lebih baik.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat