Pengacara Serpong Tangerang Selatan

Pengacara Serpong Tangerang Selatan Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Masalah hukum dalam keluarga dapat muncul tanpa diduga dan sering membutuhkan keputusan yang tepat sejak awal. Pengacara Serpong Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu Anda menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hak waris, dan permohonan isbat nikah.

Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda. Karena itu, tim kami mendengarkan cerita dan kebutuhan Anda terlebih dahulu sebelum memberikan arahan. Kami kemudian membantu Anda memahami posisi hukum, pilihan penyelesaian, serta tahapan yang perlu dipersiapkan.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan sesuai kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

CBD Area, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang berfokus pada layanan serta pendampingan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN telah menjalankan kegiatan di bidang hukum dengan dukungan praktisi yang berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan masyarakat.

Layanan Pengacara Serpong Tangerang Selatan hadir untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum keluarga secara lebih mudah. Tim kami menggali informasi dari klien, mengidentifikasi persoalan utama, lalu memberikan penjelasan mengenai pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan.

Kami menangani perkara dengan mengedepankan ketelitian, integritas, profesionalisme, dan perlindungan terhadap informasi klien. Selain mendampingi proses hukum, kami juga membantu klien memahami hak serta kewajibannya agar mereka dapat menentukan keputusan dengan pertimbangan yang lebih matang.

Lawyer Keluarga juga telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan jasa pengacara, jasa mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Bahas Persoalan Hukum dengan Lebih Mudah dan Terarah

Anda tidak harus datang langsung untuk memulai pembicaraan mengenai persoalan hukum. Tim Pengacara Serpong Tangerang Selatan dapat membantu Anda melakukan konsultasi secara online sehingga Anda bisa menjelaskan masalah, mengajukan pertanyaan, dan memperoleh gambaran awal mengenai langkah yang dapat dilakukan.Sebelum mengambil keputusan penting dalam perkara keluarga, konsultasikan terlebih dahulu kondisi Anda kepada tim yang memahami proses hukum. Dengan informasi yang lebih jelas, Anda dapat mempersiapkan langkah berikutnya secara lebih terarah.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Nilai Pendampingan yang Kami Berikan sebagai Pengacara Serpong Tangerang

Kami tidak sekadar memberikan penjelasan mengenai aturan hukum. Tim kami membantu klien memahami persoalan dari berbagai sisi agar mereka dapat melihat konsekuensi dari setiap pilihan yang tersedia.

Dalam menangani perkara, kami menempatkan kebutuhan dan kepentingan klien sebagai bagian penting dari proses pendampingan. Kami juga menjaga komunikasi agar klien memperoleh informasi yang jelas selama membutuhkan bantuan hukum.

Terpercaya

Kami menjaga kepercayaan klien melalui komunikasi yang jujur dan penanganan informasi secara bertanggung jawab. Anda dapat menyampaikan kondisi perkara secara terbuka sehingga tim kami dapat memahami persoalan dengan lebih lengkap.

Profesional

Kami menyusun pendampingan berdasarkan fakta dan kebutuhan perkara. Tim kami memeriksa informasi yang diberikan, menjelaskan pilihan yang tersedia, serta membantu klien mempersiapkan langkah hukum secara lebih terstruktur.

Totalitas

Kami memberikan perhatian pada setiap tahapan perkara, bukan hanya pada satu bagian proses. Tim Pengacara Serpong Tangerang Selatan berupaya mendampingi klien secara menyeluruh sekaligus memastikan mereka memahami perkembangan dan pilihan yang dapat diambil.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat