Pengacara Pakuhaji Tangerang

Pengacara Pakuhaji Tangerang Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Pakuhaji Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, termasuk perceraian, perselisihan hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Keluarga memberikan konsultasi dan mendampingi proses hukum secara profesional sesuai kondisi setiap klien. Kami menjaga kenyamanan dan kerahasiaan klien serta memperhatikan kepentingannya dalam setiap tahap penanganan. Dengan pengalaman menangani beragam kasus keluarga, kami membantu Anda mengenali posisi hukum, memahami pilihan penyelesaian, dan menentukan langkah yang dapat ditempuh.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi serta pendampingan hukum sesuai kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Raya Pakuhaji , Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten 15570

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga berada dalam Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang berfokus memberikan penanganan dan pendampingan untuk perkara hukum keluarga. YSHN telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 bersama praktisi yang memiliki pengalaman menghadapi berbagai jenis perkara.

Melalui layanan Pengacara Pakuhaji Tangerang, Lawyer Keluarga membantu masyarakat mendapatkan konsultasi serta pendampingan saat menghadapi persoalan keluarga. Tim kami memeriksa kondisi perkara secara menyeluruh, menjelaskan berbagai pilihan hukum, dan membantu klien menentukan langkah sesuai kebutuhan serta situasi yang sedang berlangsung.

Kami mengedepankan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan ketika menangani setiap perkara keluarga. Selain memberikan pendampingan dalam proses hukum, tim kami membantu klien memahami hak, menelaah alternatif penyelesaian, serta mempertimbangkan tindakan yang dapat mereka ambil.

Lawyer Keluarga telah tercatat sebagai merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Bahas Persoalan Hukum Secara Praktis dan Terarah

Anda tidak perlu menentukan sendiri langkah hukum ketika menghadapi persoalan keluarga yang membutuhkan penanganan. Hubungi Pengacara Pakuhaji Tangerang secara online untuk menjelaskan permasalahan sekaligus mendapatkan konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan membantu Anda memahami pilihan yang dapat ditempuh berdasarkan keadaan perkara. Jika diperlukan pembahasan secara lebih rinci, Anda dapat menentukan jadwal pertemuan langsung dengan waktu dan tempat sesuai kenyamanan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Pakuhaji Tangerang

Pengacara Pakuhaji Tangerang mendampingi masyarakat dalam menangani berbagai perkara hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Tim kami memberikan layanan secara profesional serta menjaga kepercayaan klien selama setiap tahapan perkara berlangsung.

Kami berusaha memberikan pelayanan hukum terbaik dengan menempatkan kebutuhan dan kepentingan klien sebagai prioritas.

Terpercaya

Kami menjunjung transparansi dan kejujuran dalam menjalankan layanan sebagai Pengacara Pakuhaji Tangerang. Tim kami menyampaikan informasi hukum dengan jelas agar klien memahami kondisi perkara dan merasa lebih tenang ketika menjalani setiap proses pendampingan.

Profesional

Kami menangani setiap persoalan dengan pengetahuan hukum, ketelitian, serta komitmen yang terjaga. Sebelum mengambil langkah, tim kami menelaah keadaan klien terlebih dahulu lalu menyusun bentuk pendampingan berdasarkan kebutuhan dan kondisi hukum yang ditemukan.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh dengan tetap memperjuangkan kepentingan klien secara serius. Bagi Lawyer Keluarga, setiap perkara merupakan tanggung jawab yang harus kami tangani dengan perhatian penuh, bukan sekadar pekerjaan rutin.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat