Pengacara Sukadiri Tangerang

Pengacara Sukadiri Tangerang Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Sukadiri Tangerang dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama, sampai pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Keluarga menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional untuk membantu setiap klien menghadapi perkaranya. Kami mengutamakan kepentingan klien sekaligus menjaga kenyamanan dan kerahasiaan selama proses penanganan berlangsung. Berbekal pengalaman menangani beragam perkara keluarga, kami membantu Anda memahami posisi hukum, menelaah berbagai pilihan, dan menentukan langkah yang sesuai dengan keadaan perkara.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum berdasarkan kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jalan kali Cirarab kampung sukamanah, Sukadiri, Kec. Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15330

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menjadi bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang memberikan pendampingan serta menangani beragam persoalan hukum keluarga. YSHN telah aktif dalam bidang hukum sejak 1995 dengan melibatkan para praktisi yang mempunyai pengalaman dalam berbagai perkara.

Melalui layanan Pengacara Sukadiri Tangerang, Lawyer Keluarga membantu masyarakat mendapatkan akses konsultasi dan pendampingan saat menghadapi permasalahan keluarga. Tim kami mempelajari setiap kondisi perkara, menjabarkan pilihan yang dapat dipertimbangkan, serta membantu klien menentukan tindakan berdasarkan kebutuhan dan keadaan hukum mereka.

Kami menjalankan penanganan perkara keluarga dengan menjunjung kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan setiap klien. Selain mendampingi proses hukum, kami membantu klien memahami haknya, mempelajari pilihan penyelesaian, serta mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh dengan lebih matang.

Lawyer Keluarga telah tercatat sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta beragam layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Praktis untuk Menentukan Langkah Berikutnya

Anda dapat memperoleh gambaran hukum lebih dahulu ketika menghadapi persoalan keluarga yang membutuhkan penyelesaian. Melalui Pengacara Sukadiri Tangerang, Anda bisa menyampaikan masalah secara online dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan membantu menjelaskan alternatif hukum yang dapat Anda pertimbangkan sesuai kondisi perkara. Apabila memerlukan pembahasan lebih lanjut, Anda dapat menentukan jadwal pertemuan langsung dengan waktu serta tempat yang disesuaikan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Sukadiri Tangerang

Pengacara Sukadiri Tangerang mendampingi berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa mengenai hak waris. Tim kami menangani setiap perkara secara profesional dan menjaga kepercayaan klien selama proses hukum berjalan.

Kami mempertahankan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan selalu mendahulukan kepentingan setiap klien.

Terpercaya

Kami mengutamakan keterbukaan dan kejujuran dalam menjalankan layanan sebagai Pengacara Sukadiri Tangerang. Tim kami menyampaikan informasi hukum secara jelas agar setiap klien mengetahui kondisi perkaranya dan dapat menjalani proses pendampingan dengan rasa nyaman serta percaya.

Profesional

Kami menangani perkara menggunakan pengetahuan hukum, ketelitian, dan komitmen yang kuat. Tim kami mengkaji terlebih dahulu kondisi serta kebutuhan klien, kemudian menyusun langkah pendampingan yang relevan dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh dan tetap berfokus pada kepentingan yang perlu diperjuangkan. Bagi Lawyer Keluarga, setiap penanganan perkara merupakan tanggung jawab yang harus kami laksanakan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat