Pengacara Sukamulya Tangerang

Pengacara Sukamulya Tangerang Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Sukamulya Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda menghadapi berbagai permasalahan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Tim Lawyer Keluarga menangani setiap perkara melalui konsultasi serta pendampingan hukum yang profesional. Kami menjaga kenyamanan dan kerahasiaan setiap klien serta memberikan perhatian pada kepentingannya selama proses hukum berjalan. Dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara keluarga, kami membantu Anda memahami kondisi hukum, mempertimbangkan pilihan yang dapat ditempuh, dan menentukan langkah sesuai kebutuhan perkara.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

VC4V+J4F, Buniayu, Kec. Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten 15610

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga bernaung dalam Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang berfokus menangani dan mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN telah menjalankan kegiatan di bidang hukum dengan dukungan praktisi yang berpengalaman menghadapi beragam persoalan.

Melalui layanan Pengacara Sukamulya Tangerang, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh konsultasi maupun pendampingan ketika menghadapi masalah keluarga. Tim kami menelaah kondisi setiap perkara, menjelaskan pilihan hukum yang tersedia, dan membantu klien menentukan langkah yang sesuai dengan kebutuhan serta keadaan yang sedang dihadapi.

Kami memegang prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan klien dalam setiap proses penanganan perkara. Tim Lawyer Keluarga juga membantu klien memahami hak mereka, mengenali alternatif penyelesaian, dan mempertimbangkan langkah yang dapat diambil selain memberikan pendampingan hukum.

Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Temukan Pilihan Hukum Melalui Konsultasi yang Lebih Mudah

Anda dapat mulai memahami persoalan keluarga tanpa harus langsung menentukan langkah hukum sendiri. Hubungi Pengacara Sukamulya Tangerang secara online untuk menceritakan kondisi yang sedang dihadapi sekaligus memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami membantu menjelaskan pilihan hukum yang dapat Anda pertimbangkan berdasarkan kebutuhan. Jika perkara membutuhkan pembahasan lebih mendalam, Anda dapat mengatur pertemuan langsung dengan waktu dan lokasi yang menyesuaikan kenyamanan Anda.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Sukamulya Tangerang

Pengacara Sukamulya Tangerang membantu menangani beragam kebutuhan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, adopsi anak, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami memberikan pendampingan profesional serta menjaga kepercayaan klien pada setiap tahapan penanganan dan penyelesaian perkara.

Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum terbaik dengan menjadikan kepentingan setiap klien sebagai perhatian utama.

Terpercaya

Kami menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan saat memberikan layanan sebagai Pengacara Sukamulya Tangerang. Tim kami menerangkan informasi hukum secara transparan supaya klien memahami keadaan perkara dan dapat menjalani setiap tahapan pendampingan dengan lebih aman serta percaya.

Profesional

Kami menangani setiap perkara dengan bekal pengetahuan hukum, kecermatan, dan komitmen. Tim kami mempelajari situasi klien terlebih dahulu, lalu merancang langkah pendampingan secara cermat berdasarkan kebutuhan dan kondisi hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh serta mencurahkan perhatian untuk memperjuangkan kepentingan klien. Lawyer Keluarga memandang setiap perkara sebagai sebuah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan serius dan penuh kesungguhan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat