Pengacara Koja Jakarta Utara

Pengacara Pamulang Tangerang Selatan Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Pamulang Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu Anda menyelesaikan berbagai kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Keluarga memberikan konsultasi serta pendampingan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap perkara. Kami menjaga kenyamanan dan kerahasiaan klien sekaligus memberikan perhatian pada kepentingannya selama proses penanganan. Berbekal pengalaman menghadapi berbagai persoalan keluarga, kami membantu Anda memahami kondisi hukum, menimbang alternatif yang tersedia, dan menentukan langkah berdasarkan keadaan perkara.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi hukum serta pendampingan sesuai kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Laksamana Yos Sudarso PIK 2, Dadap, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15213

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang bergerak dalam penanganan dan pendampingan berbagai persoalan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN menjalankan kegiatan hukum dengan melibatkan para praktisi yang memiliki pengalaman dalam menghadapi beragam perkara.

Melalui layanan Pengacara Pamulang Tangerang Selatan, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh akses konsultasi serta pendampingan saat menghadapi masalah keluarga. Tim kami mempelajari kondisi setiap perkara, menerangkan alternatif hukum yang tersedia, dan membantu klien menentukan langkah sesuai kebutuhan serta situasi yang sedang dihadapi.

Kami mengutamakan kejujuran, keadilan, profesionalisme, sekaligus menjaga kerahasiaan setiap klien dalam penanganan perkara keluarga. Tim kami tidak hanya mendampingi proses hukum, tetapi juga membantu klien memahami hak, mengenali pilihan penyelesaian, serta mempertimbangkan langkah yang dapat mereka ambil.

Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai Konsultasi Hukum Sesuai Kenyamanan Anda

Persoalan keluarga dapat Anda bahas secara lebih praktis tanpa harus langsung datang untuk melakukan konsultasi tatap muka. Anda dapat menghubungi Pengacara Pamulang Tangerang Selatan secara online, menyampaikan kondisi perkara, dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan membantu menjelaskan pilihan hukum yang dapat Anda pertimbangkan. Jika membutuhkan pembahasan lebih mendalam, Anda dapat mengatur pertemuan langsung dengan jadwal dan lokasi yang disesuaikan dengan kenyamanan Anda.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Pamulang Tangerang Selatan

Pengacara Pamulang Tangerang Selatan membantu klien menghadapi beragam masalah hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pengurusan adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami mendampingi setiap perkara secara profesional dan menjaga kepercayaan klien selama proses penyelesaian berlangsung.

Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik dengan menempatkan kepentingan setiap klien sebagai prioritas.

Terpercaya

Kami menerapkan kejujuran dan komunikasi terbuka dalam menjalankan layanan sebagai Pengacara Pamulang Tangerang Selatan. Tim kami menyampaikan kondisi serta pilihan hukum dengan jelas supaya klien memahami persoalan dan dapat menjalani setiap tahapan pendampingan dengan lebih tenang.

Profesional

Kami menangani perkara dengan bekal pengetahuan hukum, ketelitian, dan komitmen. Tim kami mempelajari situasi serta kebutuhan klien terlebih dahulu, kemudian menyusun pendekatan pendampingan yang sesuai dengan kondisi hukum yang sedang dihadapi.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan sejak tahap awal dan tetap berfokus pada kepentingan klien sepanjang proses penanganan. Lawyer Keluarga memandang setiap perkara sebagai tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat