Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi

Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga membantu Anda menyelesaikan berbagai urusan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan pengajuan isbat nikah.

Kami meninjau kronologi, memahami tujuan Anda, lalu memberikan penjelasan hukum agar setiap keputusan dapat dipertimbangkan dengan baik. Tim Lawyer Keluarga menjaga kepentingan, kenyamanan, dan kerahasiaan klien sambil memberikan pendampingan profesional dari awal proses.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk menyampaikan kebutuhan Anda dan mendapatkan konsultasi serta pendampingan hukum keluarga yang sesuai secara profesional sejak tahap konsultasi awal.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

R679+F7, Sukamakmur, Kec. Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17630

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga beroperasi di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang memberi perhatian pada penanganan serta pendampingan perkara keluarga. YSHN telah aktif di bidang hukum sejak 1995 dengan dukungan praktisi yang memiliki pengalaman menghadapi beragam persoalan.

Melalui Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memperoleh konsultasi dan memahami pilihan hukum saat menghadapi persoalan keluarga. Tim kami mempelajari setiap kondisi secara menyeluruh, menerangkan alternatif yang tersedia, kemudian membantu klien menentukan langkah sesuai kebutuhan perkara.

Kami menjalankan pendampingan dengan berpegang pada kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta komitmen menjaga kerahasiaan klien. Tim kami juga membantu klien mengenali hak-haknya, memahami pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan, serta menilai langkah yang relevan dengan keadaan perkara.

Lawyer Keluarga juga telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum yang Mudah Dijangkau dari Mana Saja

Masalah hukum keluarga dapat Anda konsultasikan lebih dahulu tanpa perlu datang langsung ke lokasi kantor. Hubungi Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi secara online untuk menyampaikan kondisi dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan mempelajari persoalan, menerangkan posisi hukum, serta membantu Anda mempertimbangkan pilihan yang relevan. Apabila diperlukan pembahasan yang lebih mendalam, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan waktu dan lokasi yang dapat disesuaikan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi

Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi membantu klien menghadapi berbagai perkara keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami menelaah persoalan secara mendalam, mendampingi klien secara profesional, serta menjaga kepercayaan dan kepentingan mereka sepanjang proses hukum berlangsung.

Kami memberikan pelayanan hukum melalui langkah yang terstruktur, penanganan yang cermat, dan pendampingan yang kami sesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.

Terpercaya

Kami menjaga kejujuran serta keterbukaan ketika memberikan layanan sebagai Pengacara Sukakarya Kabupaten Bekasi. Tim kami menerangkan informasi hukum dengan bahasa yang jelas dan transparan agar klien memahami situasi perkara serta merasa lebih nyaman selama proses pendampingan.

Profesional

Setiap perkara kami tangani dengan pengetahuan hukum, kecermatan, dan komitmen yang kuat. Tim kami terlebih dahulu menelaah kondisi klien dan memahami kebutuhannya, kemudian menentukan langkah pendampingan yang sesuai.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh dan tetap memberi perhatian pada kepentingannya sepanjang proses. Bagi Lawyer Keluarga, setiap perkara merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan dedikasi dan kesungguhan, bukan sekadar tugas profesional.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat