Pengacara Ciampea Bogor

Pengacara Ciampea Bogor Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Ciampea Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda menghadapi beragam persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sampai pengajuan isbat nikah.

Tim kami mempelajari kronologi dan kondisi perkara terlebih dahulu, kemudian menjelaskan pilihan hukum serta membantu Anda menentukan langkah yang sesuai. Lawyer Keluarga menjaga profesionalisme, komunikasi yang jelas, kerahasiaan informasi, kenyamanan, dan kepentingan setiap klien.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendiskusikan perkara dan memperoleh pendampingan hukum keluarga berdasarkan situasi serta kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Raya Cikampak Cicadas , Cibuntu, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16620 Cicadas, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga bernaung di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang memberikan perhatian pada pendampingan berbagai persoalan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN menjalankan kegiatan hukum dengan dukungan praktisi yang berpengalaman menghadapi beragam perkara.

Melalui layanan Pengacara Ciampea Bogor, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memahami persoalan serta memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum keluarga. Tim kami menelaah keadaan klien, mempelajari kronologi, menjelaskan pilihan yang dapat diambil, kemudian membantu menentukan langkah berdasarkan kebutuhan perkara.

Kami menjalankan setiap pendampingan dengan menjaga kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan privasi klien. Tim kami juga membantu klien memahami haknya, mengevaluasi kemungkinan penyelesaian, serta mempertimbangkan tindakan hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang lebih jelas.

Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Arahan Hukum Tanpa Terhalang Jarak

Anda tidak harus menunggu kesempatan datang ke kantor untuk mulai memahami persoalan hukum keluarga. Hubungi Pengacara Ciampea Bogor secara online untuk menyampaikan situasi yang sedang dihadapi dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan mempelajari kondisi serta membantu Anda menilai pilihan hukum yang dapat ditempuh. Jika diperlukan pembahasan lanjutan, Anda dapat mengatur pertemuan langsung dengan jadwal dan lokasi yang lebih fleksibel.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Ciampea Bogor

Pengacara Ciampea Bogor membantu klien menghadapi persoalan hukum keluarga yang mencakup perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami menelaah keadaan perkara secara cermat, mendampingi klien dengan profesional, dan menjaga kepentingan mereka selama proses berlangsung.

Kami mempertahankan komitmen pelayanan melalui komunikasi yang jelas, penanganan yang teliti, serta pendekatan hukum yang menyesuaikan kebutuhan dan situasi setiap klien.

Terpercaya

Dalam menjalankan layanan Pengacara Ciampea Bogor, kami menempatkan kejujuran dan keterbukaan sebagai bagian penting dari pendampingan. Tim kami menyampaikan penjelasan hukum secara transparan agar klien mengetahui kondisi perkaranya serta merasa lebih tenang dalam mengikuti proses.

Profesional

Kami menangani setiap perkara dengan pengetahuan hukum, ketelitian, serta komitmen dalam memberikan pelayanan. Tim kami mengkaji kebutuhan dan situasi klien terlebih dahulu sebelum menyusun langkah pendampingan berdasarkan kondisi yang ada.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh dan tetap memprioritaskan kepentingan klien. Bagi Lawyer Keluarga, penyelesaian perkara merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan sungguh-sungguh, penuh perhatian, dan bukan sekadar kewajiban pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat