Pengacara Cibungbulang Bogor

Pengacara Cibungbulang Bogor Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Cibungbulang Bogor dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sampai pengajuan isbat nikah.

Kami mempelajari duduk perkara terlebih dahulu, menerangkan berbagai pilihan dan risiko hukum, lalu membantu Anda menentukan langkah yang paling relevan. Tim Lawyer Keluarga menjaga profesionalisme, komunikasi, privasi, kenyamanan, serta kepentingan klien sepanjang pendampingan.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendiskusikan perkara dan mendapatkan pendampingan hukum keluarga yang menyesuaikan kondisi serta kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Kapten Dasuki Bakri Jl. Ciaruteun Udik, Cibatok , Kec. Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16000

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), Lawyer Keluarga memberikan perhatian pada penanganan serta pendampingan persoalan hukum keluarga di masyarakat. Sejak 1995, YSHN telah menjalankan aktivitas hukum dengan dukungan praktisi yang memiliki pengalaman dalam beragam perkara.

Layanan Pengacara Cibungbulang Bogor hadir untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan yang berkaitan dengan hukum keluarga. Tim kami mendalami kondisi serta tujuan klien, menerangkan pilihan yang tersedia, kemudian membantu merancang langkah berdasarkan karakter perkara.

Dalam setiap penanganan, kami memegang prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan klien. Tim Lawyer Keluarga membantu klien memahami hak, mempertimbangkan beberapa kemungkinan penyelesaian, serta menilai langkah hukum yang paling relevan dengan situasi yang dihadapi.

Lawyer Keluarga juga telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Awal Hukum Dapat Dilakukan Secara Online

Ketika menghadapi masalah keluarga, Anda dapat memulai konsultasi tanpa harus langsung bertatap muka di kantor. Pengacara Cibungbulang Bogor membuka layanan online untuk menerima penjelasan persoalan dan memberikan konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan menelaah kondisi Anda serta membantu menjelaskan pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan. Bila perkara membutuhkan pembahasan lanjutan, Anda dapat mengatur pertemuan langsung pada waktu dan lokasi yang sesuai dengan kenyamanan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Cibungbulang Bogor

Pengacara Cibungbulang Bogor mendampingi klien menyelesaikan berbagai persoalan keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, serta sengketa hak waris. Tim kami mengkaji setiap perkara secara menyeluruh, bekerja secara profesional, dan tetap menempatkan kepentingan klien sebagai perhatian utama.

Kami memberikan pelayanan hukum melalui proses yang jelas, penanganan yang teliti, serta langkah pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setiap klien.

Terpercaya

Sebagai Pengacara Cibungbulang Bogor, kami mengutamakan sikap jujur dan terbuka dalam memberikan pelayanan kepada klien. Tim kami menerangkan informasi serta kondisi hukum dengan jelas agar klien memahami perkara dan merasa lebih tenang selama proses pendampingan berlangsung.

Profesional

Kami menggunakan pemahaman hukum, kecermatan, dan komitmen dalam menangani setiap persoalan. Tim kami mengkaji kebutuhan klien serta situasi perkara secara menyeluruh sebelum menyusun langkah pendampingan yang tepat.

Totalitas

Kami mendampingi klien dalam setiap tahapan dengan tetap menjaga kepentingannya. Lawyer Keluarga memandang penyelesaian perkara sebagai tanggung jawab penting yang membutuhkan keseriusan, dedikasi, dan perhatian dalam pelaksanaannya.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat