Jasa Pengacara Bogor

Jasa Pengacara Bogor untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga berfokus membantu penyelesaian persoalan hukum yang muncul dalam keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan pengajuan isbat nikah. Berbasis di Jakarta, kami menyediakan konsultasi serta pendampingan bagi klien dengan menyesuaikan penanganan pada kebutuhan dan situasi setiap perkara.

Tim kami mengandalkan pengalaman menangani berbagai kasus keluarga untuk memahami masalah, menyusun opsi penyelesaian, dan membantu klien menjalani proses hukum yang relevan. Kami mengutamakan kerja profesional, komunikasi yang jelas, serta perlindungan terhadap kepentingan dan kerahasiaan klien.

Untuk Anda yang memerlukan Jasa Pengacara Bogor, Lawyer Keluarga siap mendampingi dengan layanan yang terbuka, komunikatif, dan berorientasi pada kebutuhan perkara.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. DR. Sumeru No.120, RT.03/RW.20, Menteng, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16112

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menaungi Lawyer Keluarga untuk memberikan penanganan dan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum keluarga. Sejak memulai kegiatan di bidang hukum pada 1995, YSHN terus melibatkan praktisi hukum yang memiliki pengalaman dalam membantu masyarakat menghadapi beragam kondisi dan perkara keluarga.

Melalui Lawyer Keluarga, kami berusaha membuat konsultasi hukum lebih mudah diakses sekaligus dipahami oleh klien. Layanan Jasa Pengacara Bogor membantu klien mengidentifikasi permasalahan, memahami hak yang berkaitan dengan perkara, mempelajari beberapa pilihan hukum, serta menentukan pertimbangan sebelum menjalankan langkah penyelesaian.

Tim kami bekerja dengan menjunjung kejujuran, rasa keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan. Selain mengurus kebutuhan hukum, kami aktif menjelaskan kondisi perkara agar setiap klien memahami proses yang dijalani dan memiliki informasi yang cukup saat mengambil keputusan.

YSHN dipimpin Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan registrasi IDM001118907 serta BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Awali Penanganan Perkara dengan Konsultasi yang Mudah

Anda tidak perlu menunggu pertemuan langsung untuk mulai memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum. Hubungi tim Jasa Pengacara Bogor melalui layanan online, sampaikan kondisi perkara, dan dapatkan konsultasi awal secara gratis. Dengan sistem konsultasi yang fleksibel, Lawyer Keluarga membantu Anda memahami masalah, menilai beberapa kemungkinan penyelesaian, serta menentukan langkah hukum yang sesuai sebelum mengambil keputusan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Bogor

Melalui layanan Jasa Pengacara Bogor, kami mendampingi klien dalam menangani perkara perceraian, hak asuh anak, permohonan adopsi, pembagian harta gono-gini, maupun persoalan hak waris. Tim kami bekerja secara profesional, memahami kondisi setiap perkara, dan mengutamakan kepentingan klien dalam menentukan langkah pendampingan.

Kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan agar setiap klien memperoleh pendampingan hukum yang sebaik mungkin.

Terpercaya

Sebagai Jasa Pengacara Bogor, kami mengutamakan keterbukaan informasi dan kejujuran selama memberikan pendampingan hukum. Tim kami menyampaikan kondisi serta pilihan yang tersedia secara jelas agar klien dapat memahami perkara dan mengikuti proses dengan kepercayaan yang lebih baik.

Profesional

Kami menangani setiap persoalan menggunakan pengetahuan hukum, kecermatan, dan kesungguhan. Sebelum menentukan langkah, tim kami memahami kebutuhan klien lalu menyesuaikan strategi pendampingan dengan karakter serta keadaan perkara.

Totalitas

Kami menjalankan pendampingan secara menyeluruh dengan tetap memperjuangkan kepentingan klien. Setiap penyelesaian perkara kami perlakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional yang menuntut perhatian, dedikasi, dan komitmen penuh.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat