Jasa Pengacara Kabupaten Bogor

Jasa Pengacara Kabupaten Bogor untuk Perkara Hukum Keluarga

Persoalan hukum keluarga membutuhkan penanganan yang cermat, terutama ketika masalah tersebut menyangkut hubungan suami istri, anak, atau pembagian harta. Jasa Pengacara Kabupaten Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan. Kami menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hak waris, adopsi anak, hingga permohonan isbat nikah.

Kami mengajak klien membahas kronologi secara terbuka agar tim dapat memahami akar permasalahan dengan tepat. Setelah itu, kami menjelaskan hak, kewajiban, serta pilihan penyelesaian yang dapat Anda pertimbangkan. Jika perkara membutuhkan proses hukum lanjutan, tim kami membantu mempersiapkan kebutuhan dan mendampingi klien sesuai tahapan yang berlaku.

Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara Kabupaten Bogor, Lawyer Keluarga siap menjadi tempat untuk membicarakan persoalan hukum keluarga Anda. Mulailah dengan konsultasi agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi perkara dan pilihan langkah yang dapat dilakukan.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga memberikan layanan yang secara khusus membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum keluarga. Kami berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 dan terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh konsultasi serta pendampingan hukum.

Kehadiran Jasa Pengacara Kabupaten Bogor bertujuan membantu klien memperoleh akses terhadap layanan hukum yang komunikatif dan mudah dipahami. Tim kami tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum mempelajari persoalan. Kami mendengarkan kronologi, menggali informasi yang relevan, lalu membantu klien memahami posisi dan pilihan hukumnya.

Kami membangun pendampingan melalui komunikasi yang terbuka dan terjaga. Setiap informasi yang klien sampaikan kami perlakukan secara serius dan rahasia. Kami juga menjelaskan perkembangan proses secara jelas sehingga klien dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan dan apa yang perlu dipersiapkan.

YSHN berada di bawah kepemimpinan Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan serta Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan terus menghadirkan layanan pendampingan hukum keluarga bagi masyarakat.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasikan Perkara Anda Sebelum Menentukan Langkah

Anda tidak harus langsung mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan hukum. Tim Jasa Pengacara Kabupaten Bogor menyediakan konsultasi online yang memungkinkan Anda menyampaikan kronologi dan mendapatkan pandangan awal mengenai masalah yang sedang dihadapi. Anda dapat memanfaatkan konsultasi ini untuk mengajukan pertanyaan dan memahami pilihan yang tersedia.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Nilai yang Kami Utamakan dalam Memberikan Jasa Pengacara Kabupaten Bogor

Lawyer Keluarga memahami bahwa klien datang dengan persoalan, kondisi, dan tujuan yang tidak selalu sama. Karena itu, Jasa Pengacara Kabupaten Bogor kami berfokus pada kebutuhan nyata setiap klien. Kami menggabungkan pemahaman terhadap perkara dengan komunikasi yang jelas agar klien dapat mengikuti proses secara lebih percaya diri.

Kami terus menjaga kualitas pendampingan dengan memberikan perhatian pada informasi penting, kebutuhan klien, dan tahapan hukum yang harus dijalani.

Jujur dalam Menyampaikan Informasi

Kami memberikan penjelasan berdasarkan kondisi perkara yang disampaikan klien. Tim kami membantu Anda memahami situasi hukum secara terbuka agar Anda dapat mempertimbangkan keputusan dengan informasi yang memadai.

Teliti Menelaah Persoalan

Kami tidak mengabaikan detail yang dapat memengaruhi perkara. Tim kami mempelajari kronologi, kebutuhan, dan informasi pendukung sebelum menentukan arah pendampingan yang relevan.

Serius Mendampingi Klien

Kami memberikan perhatian pada proses yang dijalani klien dari tahap awal hingga tahapan hukum yang diperlukan. Tim kami membantu mempersiapkan kebutuhan perkara dan memberikan arahan agar klien dapat menghadapi proses dengan lebih siap.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat