Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang

Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang untuk Perkara Hukum Keluarga

Masalah hukum keluarga dapat berkembang menjadi persoalan yang rumit ketika Anda mengambil langkah tanpa memahami aturan dan konsekuensinya. Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami permasalahan sejak awal, mengevaluasi pilihan yang tersedia, dan menyiapkan langkah hukum berdasarkan kebutuhan perkara. Kami memberikan pendampingan untuk berbagai persoalan, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hak waris, hingga permohonan isbat nikah.

Kami memulai pendampingan dengan mendengarkan cerita dan kronologi dari klien. Setelah memahami persoalan, tim kami membantu mengidentifikasi kebutuhan hukum dan menjelaskan pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh. Kami juga mendampingi klien dalam proses yang diperlukan agar setiap tahapan dapat dijalani dengan persiapan yang lebih baik.

Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang, Lawyer Keluarga membuka kesempatan untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Sampaikan persoalan Anda kepada tim kami agar Anda dapat memahami kondisi hukum dan menentukan langkah berikutnya secara lebih terukur.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

PFQ8+6JG, Tigaraksa, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menyediakan layanan hukum yang berfokus pada persoalan keluarga dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Kami merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 serta memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan keluarga.

Kami menghadirkan Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang untuk membantu masyarakat memperoleh akses konsultasi dan pendampingan tanpa harus menghadapi persoalan hukum seorang diri. Tim kami menelaah informasi dari klien, mengidentifikasi pokok permasalahan, kemudian memberikan penjelasan mengenai hak dan pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan.

Kami menjalankan pendampingan dengan menjaga komunikasi bersama klien. Kami menyampaikan informasi secara terbuka, menjaga kerahasiaan data dan cerita yang diberikan, serta menyesuaikan strategi pendampingan dengan kebutuhan masing-masing perkara. Dengan komunikasi yang baik, klien dapat memahami proses dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan hukum.

Yayasan Suara Hati Nurani dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan terus memberikan layanan hukum keluarga kepada masyarakat yang membutuhkan.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Bahas Persoalan Anda Bersama Tim Hukum

Anda dapat memulai dengan menceritakan persoalan kepada tim Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang melalui konsultasi online. Cara ini memudahkan Anda menyampaikan kronologi, mengajukan pertanyaan, dan memperoleh gambaran awal mengenai persoalan yang sedang Anda hadapi tanpa harus langsung mengikuti pertemuan tatap muka.Tim kami akan mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami kondisi perkara secara lebih lengkap. Kami kemudian membantu Anda melihat pilihan yang tersedia dan menentukan kebutuhan pendampingan selanjutnya. Jika Anda membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam, kami juga menyediakan pilihan konsultasi melalui pertemuan langsung.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Mengapa Memilih Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang dari Lawyer Keluarga?

Kami memahami bahwa setiap persoalan keluarga memiliki kondisi dan tujuan yang berbeda. Karena itu, Jasa Pengacara Kabupaten Tangerang dari Lawyer Keluarga tidak sekadar memberikan arahan umum. Kami mempelajari kebutuhan klien, membahas persoalan secara terperinci, dan membantu menentukan langkah yang relevan dengan perkara.

Kami terus menjaga kualitas layanan melalui komunikasi yang terbuka, ketelitian dalam memahami perkara, dan perhatian terhadap kepentingan setiap klien.

Komunikasi Terbuka

Kami memberikan ruang bagi klien untuk menyampaikan kronologi dan pertanyaan secara leluasa. Tim kami menjelaskan informasi hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami agar klien dapat mengikuti pembahasan dengan baik.

Pendekatan yang Cermat

Kami memeriksa informasi dan memahami konteks perkara sebelum memberikan arahan. Tim kami mempertimbangkan kondisi klien dan kebutuhan hukum agar pendampingan tidak berjalan secara asal-asalan.

Pendampingan Berorientasi pada Klien

Kami memperhatikan kepentingan dan tujuan yang ingin dicapai klien dalam setiap proses. Tim kami membantu mempersiapkan kebutuhan perkara dan mendampingi klien pada tahapan hukum yang diperlukan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat