Jasa Pengacara Tangerang

Jasa Pengacara Tangerang untuk Perkara Hukum Keluarga

Persoalan hukum keluarga sering membawa konsekuensi yang panjang sehingga Anda perlu memahami posisi hukum sebelum menentukan tindakan. Jasa Pengacara Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda mengurai persoalan secara lebih terarah, memahami hak dan kewajiban, serta menyiapkan langkah yang sesuai dengan kebutuhan perkara. Kami mendampingi berbagai perkara keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hak waris, hingga permohonan isbat nikah.

Tim kami mendengarkan kronologi yang Anda sampaikan, mempelajari kebutuhan perkara, lalu memberikan arahan berdasarkan kondisi hukum yang relevan. Kami juga mendampingi proses hukum yang diperlukan agar klien tidak menghadapi setiap tahapan seorang diri. Pendekatan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan yang lebih terukur dan menyesuaikan pendampingan dengan karakter setiap perkara.

Ketika Anda membutuhkan Jasa Pengacara Tangerang, Lawyer Keluarga siap membantu Anda memperoleh pemahaman awal mengenai persoalan yang sedang dihadapi. Konsultasikan kondisi Anda agar tim kami dapat membantu menentukan pilihan langkah yang paling sesuai.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Kisamaun, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga hadir sebagai organisasi yang memberikan perhatian khusus pada persoalan hukum keluarga dan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendampingan yang mudah dipahami. Organisasi ini merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), yang telah bergerak dalam bidang hukum sejak 1995 dan memiliki pengalaman dalam menangani beragam persoalan keluarga.

Melalui layanan Jasa Pengacara Tangerang, kami membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum. Tim kami membantu klien menyusun kronologi, mengenali persoalan utama, memahami konsekuensi hukum, dan mempertimbangkan alternatif penyelesaian sebelum mengambil keputusan.

Kami membangun setiap layanan dengan mengedepankan komunikasi yang jujur dan bertanggung jawab. Kami menjaga informasi yang diberikan klien, menjelaskan proses secara terbuka, serta menyesuaikan pendampingan dengan kebutuhan masing-masing perkara. Dengan cara tersebut, klien dapat mengikuti proses hukum dengan pemahaman yang lebih baik.

YSHN menjalankan kepengurusan dengan Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan terus menghadirkan layanan hukum keluarga yang dapat diakses masyarakat.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Ceritakan Persoalan Hukum Anda, Kami Bantu Menentukan Arah

Anda dapat menyampaikan persoalan hukum tanpa harus langsung datang ke kantor. Tim Jasa Pengacara Tangerang menerima konsultasi secara online untuk membantu Anda menjelaskan kronologi dan memahami gambaran awal perkara. Kami menyediakan konsultasi awal secara gratis sehingga Anda dapat memperoleh arahan sebelum menentukan bentuk pendampingan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Jasa Pengacara Tangerang dari Lawyer Keluarga

Kami memahami bahwa setiap persoalan keluarga memiliki latar belakang dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, Jasa Pengacara Tangerang dari Lawyer Keluarga tidak menggunakan satu pendekatan untuk semua perkara. Kami mempelajari situasi klien terlebih dahulu, kemudian memberikan pendampingan berdasarkan kebutuhan hukum yang dihadapi.

Kami menjaga kualitas layanan dengan membangun komunikasi yang jelas, memberikan perhatian pada detail perkara, dan mendampingi klien melalui proses yang diperlukan.

Komunikasi yang Jelas

Kami menjelaskan informasi hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Klien dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan mengenai proses, dokumen, maupun langkah yang perlu dipersiapkan.

Pendampingan yang Terarah

Kami mempelajari fakta dan kebutuhan setiap perkara sebelum menentukan langkah pendampingan. Cara ini membantu tim bekerja lebih fokus dan menghindari tindakan yang tidak relevan dengan kondisi klien.

Fokus pada Kepentingan Klien

Kami menempatkan kebutuhan dan kepentingan klien sebagai bagian penting dalam proses pendampingan. Tim kami membantu klien mempersiapkan diri, menghadapi tahapan hukum, dan mempertimbangkan pilihan penyelesaian secara lebih matang.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat