Lawyer Batuceper Tangerang

Lawyer Batuceper Tangerang untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Lawyer Batuceper Tangerang dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda menyelesaikan beragam masalah keluarga, mulai dari perceraian dan hak asuh anak hingga harta bersama serta isbat nikah.

Tim Lawyer Batuceper Tangerang mengurai persoalan berdasarkan kronologi, membantu Anda memahami posisi hukum, dan membahas langkah yang dapat dipilih secara tepat sesuai kebutuhan. Kami menjaga proses konsultasi tetap komunikatif, profesional, serta rahasia.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk menyampaikan perkara yang Anda hadapi dan mendapatkan pendampingan hukum dari Lawyer Batuceper Tangerang dengan strategi yang disusun secara cermat berdasarkan kondisi setiap perkara.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Gg. H. Muhamad, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten 15122

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menjadi bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang menjalankan pelayanan serta pendampingan untuk berbagai persoalan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN terus berkiprah dalam bidang hukum dengan melibatkan praktisi berpengalaman yang memahami karakter perkara keluarga.

Melalui Lawyer Batuceper Tangerang, Lawyer Keluarga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi urusan hukum keluarga. Tim kami menelaah fakta perkara dengan memperhatikan kondisi, kepentingan, serta kebutuhan hukum yang dimiliki masing-masing klien.

Tim Lawyer Batuceper Tangerang membantu klien mengenali posisi hukumnya, menjelaskan beberapa pilihan penyelesaian, dan mendampingi proses sesuai tahapan yang diperlukan. Penjelasan tersebut membantu klien membuat keputusan setelah memperoleh informasi dan pertimbangan hukum yang relevan.

Sebagai bentuk komitmen dalam melayani kebutuhan masyarakat, Lawyer Keluarga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya sesuai kebutuhan hukum keluarga setiap klien.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai Pembahasan Hukum Tanpa Batas Lokasi

Datang langsung ke kantor bukan satu-satunya cara untuk memulai konsultasi mengenai persoalan hukum. Anda dapat menghubungi Lawyer Batuceper Tangerang secara online, menyampaikan keadaan perkara, dan memperoleh penjelasan awal secara gratis. Apabila Anda membutuhkan pembahasan lanjutan secara langsung, tim kami dapat mengatur pertemuan berdasarkan waktu serta lokasi yang telah disepakati. Dengan metode konsultasi yang fleksibel, Anda bisa memperoleh arahan hukum secara lebih efisien sesuai kebutuhan perkara.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Batuceper Tangerang

Jasa Lawyer Batuceper Tangerang mendampingi klien yang menghadapi beragam perkara keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, adopsi, pembagian harta bersama, hingga sengketa warisan. Tim kami menangani setiap persoalan secara profesional serta menjaga kepercayaan klien sepanjang proses pendampingan.

Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam setiap penanganan perkara.

Terpercaya

Sebagai Pengacara Batuceper Tangerang, kami menempatkan kejujuran dan transparansi sebagai bagian penting dalam pelayanan. Tim kami menerangkan kondisi hukum secara terbuka agar klien dapat memahami persoalan dan mengikuti proses pendampingan dengan lebih yakin.

Profesional

Kami menggunakan pengetahuan hukum, kesungguhan, serta ketelitian ketika menangani setiap perkara. Tim kami mempelajari kebutuhan klien dan situasi hukum yang dihadapi sebelum menyusun langkah penanganan secara cermat.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan dari tahap awal hingga proses perkara berlangsung dan tetap menjaga kepentingan klien. Bagi kami, penanganan perkara merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan dedikasi penuh.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat