Lawyer Dramaga Bogor

Lawyer Dramaga Bogor untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Lawyer Dramaga Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda mencari penyelesaian hukum untuk perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun pengesahan isbat nikah.

Dalam setiap penanganan, tim Lawyer Dramaga Bogor mengandalkan pengalaman perkara keluarga untuk memberikan konsultasi profesional, menyampaikan informasi secara komunikatif, dan menjaga kerahasiaan klien. Kami menilai kondisi yang Anda hadapi, menerangkan aspek hukumnya, lalu mendiskusikan langkah yang memungkinkan untuk ditempuh.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk memperoleh pendampingan dari Lawyer Dramaga Bogor berdasarkan kebutuhan spesifik perkara Anda secara cermat dan terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Sukabakti, RT.03/RW.02, Sukawening, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16680

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menjadi organisasi yang menaungi Lawyer Keluarga dalam menyediakan pelayanan dan pendampingan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN melibatkan praktisi hukum berpengalaman agar masyarakat memperoleh dukungan ketika harus menangani berbagai persoalan keluarga.

Layanan Lawyer Dramaga Bogor membantu masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan sesuai permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi. Tim kami memeriksa latar belakang perkara serta memperhatikan kepentingan, kondisi, dan kebutuhan hukum setiap klien sebelum memberikan arahan.

Tim Lawyer Dramaga Bogor membantu klien memahami posisi hukumnya, memaparkan sejumlah jalur penyelesaian, serta mendampingi proses perkara secara langsung. Dengan informasi tersebut, klien dapat mempertimbangkan keputusan secara lebih terarah berdasarkan keadaan dan kepentingan hukumnya.

Sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pelayanan hukum, Lawyer Keluarga telah mendaftarkan merek kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, beserta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Akses Konsultasi dengan Metode yang Tepat

Cara membahas perkara dapat berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing klien. Lawyer Dramaga Bogor menyediakan layanan konsultasi online serta tatap muka agar Anda lebih leluasa menentukan metode komunikasi. Anda bisa memulai melalui layanan online untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan penjelasan awal secara gratis. Bila pembahasan membutuhkan komunikasi lanjutan, tim kami dapat mengatur pertemuan langsung sesuai jadwal dan lokasi hasil kesepakatan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Cariu Bogor

Jasa Lawyer Dramaga Bogor mendukung klien dalam menyelesaikan persoalan keluarga yang berkaitan dengan perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, harta bersama, maupun sengketa warisan. Tim kami menilai setiap perkara secara cermat dan menggunakan pengalaman untuk memberikan pendampingan yang selaras dengan kepentingan klien.

Kami menjalankan setiap layanan hukum dengan komitmen tinggi dan penuh tanggung jawab.

Terpercaya

Sebagai Lawyer Dramaga Bogor, kami menumbuhkan kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan informasi yang disampaikan secara jujur. Kami membantu klien memahami situasi perkara serta mengetahui langkah pendampingan yang sedang kami jalankan.

Profesional

Tim kami mengkaji setiap masalah dengan pengetahuan hukum dan ketelitian. Kami memeriksa fakta yang berkaitan dengan perkara, memahami kebutuhan klien, lalu mempertimbangkan kondisi sebelum menentukan langkah penanganan.

Totalitas

Kami mendampingi seluruh proses secara konsisten untuk menjaga kepentingan klien. Kami memandang setiap penyelesaian perkara sebagai tanggung jawab profesional yang memerlukan komitmen, ketekunan, dan perhatian sungguh-sungguh.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat