Lawyer Gunungsindur Bogor

Lawyer Gunungsindur Bogor untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Lawyer Gunungsindur Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda menentukan langkah ketika menghadapi perkara keluarga, baik perceraian, hak asuh anak, sengketa harta bersama, maupun permohonan isbat nikah.

Tim Lawyer Gunungsindur Bogor menangani setiap konsultasi dengan pengalaman, profesionalitas, komunikasi yang terbuka, serta komitmen menjaga informasi klien tetap rahasia. Kami memahami kronologi persoalan terlebih dahulu, lalu menerangkan posisi hukum dan alternatif penyelesaian yang dapat dipilih.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dari Lawyer Gunungsindur Bogor berdasarkan keadaan serta kebutuhan perkara Anda secara cermat dan terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

JMC6+W6X, Gn. Sindur, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) yang menjalankan kegiatan pelayanan sekaligus pendampingan dalam bidang hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN bekerja bersama praktisi hukum berpengalaman guna membantu masyarakat menghadapi perkara keluarga dengan kebutuhan yang beragam.

Melalui Lawyer Gunungsindur Bogor, tim kami memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menangani persoalan hukum. Kami meneliti setiap perkara dengan memperhatikan kondisi aktual, kepentingan klien, serta kebutuhan hukum yang perlu ditangani.

Tim Lawyer Gunungsindur Bogor memaparkan posisi hukum secara mudah dipahami, mendiskusikan alternatif penyelesaian, serta menemani klien menjalani tahapan perkara. Penjelasan tersebut membantu klien mengevaluasi setiap pilihan berdasarkan informasi yang relevan dengan situasi hukum mereka.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyediakan layanan hukum, Lawyer Keluarga telah mendaftarkan merek pada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Sesuaikan Cara Berdiskusi dengan Kebutuhan Perkara

Setiap persoalan dapat membutuhkan intensitas komunikasi yang tidak sama. Lawyer Gunungsindur Bogor menyediakan konsultasi online dan pertemuan langsung sehingga Anda dapat menyesuaikan proses pembahasan dengan kondisi perkara. Anda dapat memulai secara online untuk menjelaskan masalah dan memperoleh penjelasan awal secara gratis. Apabila diperlukan diskusi lebih lanjut, tim kami dapat menjadwalkan pertemuan langsung berdasarkan waktu serta lokasi yang telah disetujui bersama.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Gunungsindur Bogor

Melalui jasa Lawyer Gunungsindur Bogor, klien memperoleh pendampingan dalam perkara perceraian, hak asuh anak, pengurusan adopsi, pembagian harta bersama, hingga sengketa mengenai hak waris. Tim kami mengkaji setiap persoalan secara hati-hati dan menggunakan pengalaman untuk menjaga kepentingan klien selama proses penanganan.

Kami melaksanakan pelayanan hukum secara profesional serta bertanggung jawab pada setiap tahap.

Terpercaya

Sebagai Lawyer Gunungsindur Bogor, kami menjaga hubungan dengan klien melalui komunikasi terbuka dan penjelasan yang jujur mengenai perkara. Klien dapat mengetahui kondisi hukum yang dihadapi serta memahami tahapan pendampingan yang sedang kami lakukan.

Profesional

Tim kami memanfaatkan pengetahuan hukum untuk menelaah setiap permasalahan secara teliti. Kami mempelajari fakta, kebutuhan, dan kondisi klien terlebih dahulu agar langkah yang dipilih tetap relevan dengan perkara.

Totalitas

Kami mendampingi proses penanganan secara berkesinambungan untuk menjaga kepentingan klien. Penyelesaian setiap perkara kami jalankan sebagai tanggung jawab profesional dengan komitmen serta perhatian yang serius.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat