Lawyer Kemang Bogor

Lawyer Kemang Bogor untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi persoalan hukum keluarga, Lawyer Kemang Bogor dari Lawyer Keluarga membantu Anda mengurus perceraian, hak asuh anak, sengketa harta bersama, maupun pengajuan isbat nikah secara terarah.

Pengalaman pada berbagai perkara memungkinkan tim Lawyer Kemang Bogor memberi konsultasi profesional, menjaga komunikasi tetap transparan, dan melindungi kerahasiaan setiap klien. Kami mengidentifikasi pokok masalah, menjelaskan dampak hukumnya, serta membahas pilihan tindakan yang dapat dilakukan.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dari Lawyer Kemang Bogor sesuai kondisi serta kebutuhan perkara Anda dengan langkah yang terukur.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Smk Taruna Terpadu 2 Borcess 2, Jl. Salabenda Raya Blk. Telkom, Parakan Jaya, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16310

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang memberikan layanan dan pendampingan bagi berbagai kebutuhan hukum keluarga. Sejak tahun 1995, YSHN melibatkan praktisi hukum berpengalaman untuk membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan dalam keluarga.

Layanan Lawyer Kemang Bogor memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi serta memperoleh pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Tim kami mengkaji setiap kondisi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan, kebutuhan, dan keadaan khusus dari masing-masing klien.

Tim Lawyer Kemang Bogor menerangkan kedudukan hukum secara jelas, membahas sejumlah opsi penyelesaian, lalu mendampingi klien selama proses penanganan berjalan. Klien dapat menggunakan informasi tersebut untuk mempertimbangkan keputusan yang relevan dengan kondisi serta kepentingan hukumnya.

Sebagai wujud komitmen dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat, Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Lebih Mudah Menyesuaikan Aktivitas Anda

Kesibukan sering membuat klien membutuhkan pilihan konsultasi yang tidak terpaku pada satu metode. Lawyer Kemang Bogor menyediakan layanan online serta pertemuan tatap muka untuk membantu Anda menyesuaikan waktu dan kebutuhan. Secara online, Anda dapat menyampaikan persoalan serta memperoleh penjelasan awal secara gratis. Apabila diperlukan pembahasan lebih detail, tim kami dapat mengatur pertemuan langsung dengan waktu dan tempat yang disepakati kedua pihak.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Kemang Bogor

Klien yang menghadapi persoalan keluarga dapat menggunakan jasa Lawyer Kemang Bogor untuk menangani perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta bersama, maupun sengketa warisan. Tim kami menggunakan pengalaman dan kecermatan untuk memahami perkara serta menentukan pendampingan yang tetap mengutamakan kepentingan klien.

Kami menjalankan pelayanan hukum dengan dedikasi tinggi dan penuh rasa tanggung jawab.

Terpercaya

Dalam menjalankan peran sebagai Lawyer Kemang Bogor, kami menjaga kepercayaan melalui penyampaian informasi yang transparan dan komunikasi yang terbuka. Kami membantu klien memahami kondisi perkara serta mengikuti arah pendampingan secara lebih jelas.

Profesional

Tim kami menilai persoalan dengan menggunakan pengetahuan hukum dan kecermatan. Kami memeriksa fakta, memahami kebutuhan setiap klien, lalu mempertimbangkan keadaan perkara sebelum menetapkan langkah yang sesuai.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara konsisten untuk memastikan kepentingan klien tetap menjadi perhatian. Bagi kami, setiap perkara membawa tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan kesungguhan, komitmen, dan perhatian.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat