Lawyer Leuwiliang Bogor

Lawyer Leuwiliang Bogor untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Persoalan keluarga sering membutuhkan pertimbangan hukum sebelum Anda mengambil keputusan. Lawyer Leuwiliang Bogor dari Lawyer Keluarga membantu menangani perceraian, hak asuh anak, sengketa harta bersama, hingga proses isbat nikah.

Berdasarkan pengalaman menghadapi berbagai perkara, tim Lawyer Leuwiliang Bogor memberikan konsultasi profesional, berkomunikasi secara jelas, dan menjaga kerahasiaan informasi klien. Kami mengulas kondisi hukum Anda dan membahas alternatif langkah yang relevan dengan persoalan tersebut.

Hubungi 0858 8090 2802 untuk mendapatkan pendampingan dari Lawyer Leuwiliang Bogor sesuai kebutuhan serta perkembangan perkara Anda dengan langkah yang lebih terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

8HFX+3G3, Unnamed Road, Puraseda, Leuwiliang, Bogor Regency, West Java 16640

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menjadi wadah bagi Lawyer Keluarga dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terkait berbagai persoalan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN membangun kolaborasi dengan praktisi hukum berpengalaman agar masyarakat mendapatkan bantuan saat menghadapi perkara keluarga.

Melalui Lawyer Leuwiliang Bogor, masyarakat memperoleh akses konsultasi sekaligus pendampingan untuk membahas masalah hukum yang mereka alami. Tim kami mempelajari persoalan secara rinci dengan memperhatikan kondisi perkara, kepentingan yang harus dijaga, serta kebutuhan masing-masing klien.

Tim Lawyer Leuwiliang Bogor membantu klien memahami kondisi hukum, menerangkan beberapa kemungkinan penyelesaian, dan mendampingi tahapan penanganan perkara. Melalui pendekatan tersebut, klien dapat menilai setiap langkah berdasarkan informasi hukum yang relevan dengan situasi yang sedang terjadi.

Sebagai bagian dari komitmen memberikan layanan hukum, Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Dapat Menyesuaikan Kebutuhan Komunikasi

Beberapa persoalan dapat dibahas melalui komunikasi singkat, sedangkan perkara lainnya membutuhkan diskusi secara langsung. Lawyer Leuwiliang Bogor menyediakan kedua bentuk konsultasi agar Anda dapat menyesuaikannya dengan kondisi. Melalui layanan online, Anda bisa menyampaikan masalah dan menerima penjelasan awal secara gratis. Apabila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang, tim kami dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan waktu serta lokasi yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Leuwiliang Bogor

Jasa Lawyer Leuwiliang Bogor membantu klien mencari langkah penyelesaian untuk persoalan perceraian, hak asuh anak, adopsi, pembagian harta bersama, sampai sengketa hak waris. Tim kami menggunakan pengalaman serta kecermatan dalam mengkaji perkara dan memastikan pendampingan tetap berfokus pada kebutuhan serta kepentingan klien.

Kami menjaga profesionalitas pelayanan hukum dengan menjalankan setiap tugas secara bertanggung jawab.

Terpercaya

Kami mengutamakan komunikasi yang terbuka dalam memberikan layanan sebagai Lawyer Leuwiliang Bogor. Tim kami menyampaikan informasi secara jujur sehingga klien dapat memahami kondisi perkara dan mengetahui arah pendampingan yang kami jalankan.

Profesional

Tim kami memanfaatkan pengetahuan hukum serta kecermatan untuk mengkaji setiap persoalan. Kami menelaah fakta, memahami kebutuhan klien, dan mempertimbangkan kondisi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan.

Totalitas

Kami menjaga pendampingan tetap konsisten demi melindungi kepentingan klien selama proses berlangsung. Kami memandang penyelesaian setiap perkara sebagai tanggung jawab profesional yang membutuhkan keseriusan, perhatian, serta komitmen.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat