Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan

Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga membantu Anda menghadapi berbagai persoalan keluarga, termasuk perceraian, sengketa hak asuh anak, harta bersama, sampai proses pengajuan isbat nikah.

Tim Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan memeriksa kronologi, memahami kebutuhan klien, dan menerangkan pilihan hukum yang tersedia secara jelas. Kami memberikan konsultasi serta pendampingan secara profesional dengan tetap menjaga komunikasi yang aktif dan kerahasiaan seluruh informasi perkara. Dengan penjelasan tersebut, Anda dapat mempertimbangkan langkah secara lebih terarah.

Segera hubungi 0858 8090 2802 untuk memperoleh pendampingan hukum dari Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan sesuai kebutuhan serta kondisi perkara Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Alam Sutera Boulevard , Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga bernaung di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang mengembangkan pelayanan dan pendampingan khusus untuk kebutuhan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN aktif menjalankan kegiatan hukum dengan melibatkan praktisi berpengalaman dalam menghadapi berbagai jenis persoalan keluarga.

Melalui Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan, Lawyer Keluarga memberikan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum. Tim kami menilai kondisi setiap perkara secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan serta kebutuhan hukum masing-masing klien.

Tim Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan menjelaskan kedudukan hukum, menguraikan beberapa opsi penyelesaian, dan mendampingi klien sepanjang proses yang dijalani. Kami membantu klien memahami informasi yang tersedia agar keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang lebih jelas.

Sebagai bukti komitmen pelayanan hukum kepada masyarakat, Lawyer Keluarga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasikan Perkara Tanpa Membatasi Lokasi

Anda dapat memulai konsultasi hukum dari lokasi yang paling nyaman tanpa harus langsung mendatangi kantor. Sampaikan persoalan kepada tim Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan secara online untuk memperoleh penjelasan awal secara gratis. Apabila kondisi hukum membutuhkan pembahasan yang lebih terperinci, Anda juga dapat memilih pertemuan tatap muka dan menentukan jadwal serta lokasi bersama tim kami. Layanan yang fleksibel membantu Anda mengakses arahan hukum sesuai kebutuhan dengan proses yang lebih praktis.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan

Jasa Lawyer Serpong Utara Tangerang Selatan membantu klien menghadapi beragam persoalan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, adopsi, sengketa harta gono-gini, hingga hak waris. Kami menangani perkara secara profesional, cermat, serta tetap mengutamakan kepentingan klien.

Kami selalu berusaha memberikan pelayanan hukum yang terbaik.

Terpercaya

Kami mengutamakan komunikasi yang jujur dan terbuka dalam menjalankan layanan Pengacara Serpong Utara Tangerang Selatan. Tim kami memberikan penjelasan mengenai kondisi hukum secara transparan sehingga klien dapat memahami perkara serta mempertimbangkan langkah yang tersedia dengan lebih baik.

Profesional

Setiap perkara kami tangani dengan pemahaman hukum, ketelitian, dan komitmen. Tim kami menelaah situasi secara menyeluruh sebelum menyesuaikan arah pendampingan dengan kebutuhan serta kepentingan hukum klien.

Totalitas

Kami terus mendampingi klien sepanjang proses dan memberikan perhatian pada kepentingannya. Bagi kami, menyelesaikan perkara berarti menjalankan tanggung jawab profesional dengan keseriusan, dedikasi, dan sikap yang konsisten.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat