Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan

Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, perselisihan hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga proses isbat nikah.

Tim Lawyer Keluarga menangani setiap perkara melalui konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional. Kami memperhatikan kepentingan klien sekaligus menjaga kenyamanan serta kerahasiaan sepanjang proses berlangsung. Dengan pengalaman dalam berbagai kasus keluarga, kami membantu Anda mengenali posisi hukum, mempelajari pilihan penyelesaian, dan memilih langkah yang sesuai dengan kebutuhan serta situasi perkara.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Pisangan Raya , Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga menjadi bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang memusatkan kegiatannya pada penanganan serta pendampingan hukum keluarga. YSHN telah aktif dalam bidang hukum sejak 1995 dengan dukungan praktisi yang memiliki pengalaman menangani berbagai persoalan.

Melalui layanan Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan, Lawyer Keluarga membantu masyarakat mengakses konsultasi dan pendampingan untuk menghadapi persoalan keluarga. Tim kami mengkaji situasi setiap perkara, menjelaskan pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan, serta membantu klien memilih langkah berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang mereka alami.

Dalam memberikan pendampingan, kami menjunjung kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan informasi setiap klien. Selain menangani proses hukum, tim Lawyer Keluarga membantu klien memahami hak, menilai pilihan penyelesaian, dan mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh secara lebih terarah.

Lawyer Keluarga telah tercatat sebagai merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Pahami Kondisi Perkara Melalui Konsultasi yang Lebih Mudah

Anda dapat mencari arahan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Hubungi Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan secara online untuk menjelaskan masalah yang Anda hadapi dan mendapatkan konsultasi awal secara gratis. Tim kami membantu Anda mengenali alternatif hukum yang relevan dengan situasi perkara. Bila dibutuhkan pembahasan lebih rinci, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan waktu dan tempat yang menyesuaikan kenyamanan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan

Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan mendampingi berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa mengenai hak waris. Tim kami menangani setiap kebutuhan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan klien sepanjang proses penanganan perkara.

Kami senantiasa menghadirkan pelayanan hukum terbaik dengan memperhatikan kepentingan serta kebutuhan setiap klien.

Terpercaya

Kami mengedepankan kejujuran serta keterbukaan saat memberikan layanan sebagai Pengacara Ciputat Timur Tangerang Selatan. Tim kami menjelaskan informasi dan pilihan hukum secara transparan agar klien memahami keadaan yang sedang dihadapi serta merasa lebih yakin selama proses pendampingan.

Profesional

Kami menangani setiap perkara dengan pengetahuan hukum, kecermatan, dan kesungguhan. Tim kami menelaah kondisi klien secara menyeluruh terlebih dahulu, kemudian menentukan langkah pendampingan berdasarkan kebutuhan serta karakter perkara yang dihadapi.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh dan terus memperhatikan kepentingan klien dalam setiap tahap. Bagi Lawyer Keluarga, menyelesaikan perkara merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan secara serius dan penuh komitmen.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat