Pengacara Cisarua Bogor

Pengacara Cisarua Bogor Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Cisarua Bogor dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda dalam menangani kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga proses pengajuan isbat nikah.

Kami mempelajari kondisi perkara dengan teliti, menjelaskan pilihan serta risiko hukum, lalu membantu Anda menyusun langkah berdasarkan kebutuhan yang dihadapi. Tim Lawyer Keluarga menjaga profesionalisme, komunikasi, kerahasiaan, kenyamanan, dan kepentingan setiap klien selama pendampingan berlangsung.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum keluarga sesuai kondisi perkara Anda secara jelas dan lebih terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Tugu Sel., Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16750

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga bernaung di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi yang memberikan perhatian pada penanganan serta pendampingan perkara hukum keluarga. YSHN telah menjalankan aktivitas hukum sejak 1995 dengan dukungan praktisi yang berpengalaman menangani berbagai persoalan.

Layanan Pengacara Cisarua Bogor membantu masyarakat mengakses konsultasi dan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum keluarga. Tim kami mempelajari kronologi serta keadaan klien, menjelaskan berbagai opsi yang dapat dipertimbangkan, kemudian membantu menentukan langkah yang lebih sesuai dengan kebutuhan perkara.

Dalam setiap perkara, Lawyer Keluarga menjunjung kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan klien. Kami juga membantu klien memahami haknya, mempertimbangkan alternatif penyelesaian, serta menilai langkah hukum yang relevan agar memiliki gambaran lebih jelas mengenai proses yang dijalani.

Lawyer Keluarga juga telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk layanan Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Konsultasi Hukum dengan Lebih Nyaman

Persoalan keluarga dapat mulai Anda konsultasikan tanpa harus langsung menyediakan waktu untuk datang ke kantor. Hubungi Pengacara Cisarua Bogor secara online untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi dan memperoleh konsultasi awal gratis. Tim kami akan mengkaji situasi serta membantu Anda memahami berbagai pilihan hukum yang dapat dipertimbangkan. Jika perkara memerlukan pembahasan lebih lanjut, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan waktu dan lokasi yang lebih fleksibel.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Cisarua Bogor

Pengacara Cisarua Bogor membantu klien menyelesaikan beragam persoalan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, sampai sengketa hak waris. Tim kami mengkaji perkara secara menyeluruh, memberikan pendampingan dengan profesional, serta menjaga kepentingan dan kepercayaan klien dalam setiap proses.

Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang terarah dengan penjelasan yang jelas, penanganan teliti, dan langkah pendampingan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing klien.

Terpercaya

Sebagai Pengacara Cisarua Bogor, kami menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam memberikan setiap layanan hukum. Tim kami menerangkan kondisi perkara secara transparan agar klien memperoleh pemahaman yang jelas serta merasa lebih aman selama menjalani pendampingan.

Profesional

Kami menggunakan pengetahuan hukum, kecermatan, dan komitmen ketika menangani setiap persoalan. Sebelum menyusun langkah, tim kami mempelajari kebutuhan klien dan keadaan perkara terlebih dahulu agar pendampingan tetap relevan dengan situasi yang dihadapi.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh serta memberikan perhatian pada kepentingannya selama proses berlangsung. Bagi Lawyer Keluarga, setiap perkara merupakan tanggung jawab yang kami kerjakan dengan keseriusan dan kesungguhan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat