Pengacara Keluarga Depok

Pengacara Keluarga Depok untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Persoalan hukum keluarga sering kali membawa dampak besar terhadap kehidupan pribadi dan hubungan antaranggota keluarga. Pengacara Keluarga Depok dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami berbagai persoalan, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, hingga pengajuan isbat nikah. Kami mendampingi klien dengan memberikan penjelasan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perkara.

Kami terlebih dahulu mendengarkan cerita, mempelajari kronologi, serta meninjau dokumen yang berkaitan dengan persoalan hukum Anda. Setelah itu, tim kami menjelaskan pilihan penyelesaian dan tahapan yang perlu dipersiapkan. Melalui layanan Pengacara Keluarga Depok, kami menjaga komunikasi dengan klien, merahasiakan informasi perkara, dan menjalankan pendampingan berdasarkan ruang lingkup layanan yang telah disepakati.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Tole Iskandar, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16415

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Depok Terbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami membantu masyarakat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum untuk menghadapi persoalan keluarga dengan pemahaman yang lebih jelas.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Depok, kami membantu klien menyusun gambaran persoalan yang sedang dihadapi, mengenali hak dan kewajiban hukum, serta memahami alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh. Tim kami menyesuaikan pembahasan dengan kronologi, dokumen, dan tujuan hukum yang disampaikan oleh klien.

Lawyer Keluarga menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, dan perkara keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan dokumen, memahami prosedur hukum, serta mengikuti perkembangan proses pendampingan sesuai kebutuhan perkara.

Kami menjalankan layanan dengan mengutamakan ketelitian, komunikasi terbuka, dan tanggung jawab profesional. Lawyer Keluarga juga menjaga kerahasiaan informasi yang klien sampaikan selama konsultasi maupun pendampingan. Dengan pendekatan tersebut, kami berusaha membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum keluarga secara lebih siap dan terarah.

 

Layanan Pengacara Keluarga Depok

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda dapat membicarakan persoalan hukum keluarga tanpa harus langsung mendatangi kantor pengacara. Pengacara Keluarga Depok membantu Anda memulai konsultasi secara online dengan cara yang lebih mudah. Sampaikan persoalan yang sedang Anda hadapi kepada tim Lawyer Keluarga, baik mengenai perceraian, hak asuh anak, harta bersama, sengketa warisan, maupun kebutuhan hukum keluarga lainnya.

Tim kami mendengarkan kronologi, memeriksa informasi yang tersedia, dan membahas kebutuhan hukum Anda secara bertahap. Kami menjelaskan pilihan langkah serta proses yang berkaitan dengan perkara menggunakan bahasa yang mudah dipahami agar Anda dapat mempersiapkan keputusan berikutnya dengan lebih baik.

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Depok untuk Perkara Anda

Persoalan keluarga memerlukan penanganan yang memperhatikan fakta, hubungan antar pihak, dan kebutuhan hukum yang muncul. Pengacara Keluarga Depok dari Lawyer Keluarga membantu klien menghadapi perkara perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami menelaah informasi perkara, menerangkan proses hukum yang relevan, dan membantu klien menyiapkan pendampingan sesuai kondisi yang dihadapi.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terbuka, penjelasan yang jelas, dan sikap bertanggung jawab selama menangani perkara. Tim Lawyer Keluarga menjaga informasi yang disampaikan klien serta memperhatikan kebutuhan hukum setiap orang yang menggunakan layanan konsultasi maupun pendampingan.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Depok mempelajari kronologi, dokumen, dan informasi pendukung sebelum memberikan arahan mengenai langkah hukum. Kami membantu klien memahami pilihan yang tersedia, mempersiapkan kebutuhan perkara, dan menjalankan pendampingan sesuai kesepakatan layanan.

Totalitas

Kami mendampingi klien dengan memberikan perhatian pada setiap tahapan yang termasuk dalam layanan, mulai dari pembahasan awal hingga proses hukum berjalan. Tim Lawyer Keluarga menjaga komunikasi, menindaklanjuti kebutuhan perkara, dan mengelola informasi klien secara penuh tanggung jawab.

Tim Pengacara Keluarga Depok

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat