Pengacara Keluarga Jakarta Utara

Pengacara Keluarga Jakarta Utara untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Persoalan hukum keluarga dapat memengaruhi banyak aspek kehidupan sehingga membutuhkan langkah yang dipertimbangkan dengan baik. Pengacara Keluarga Jakarta Utara dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, baik terkait perceraian, hak asuh anak, harta bersama, sengketa warisan, maupun pengajuan isbat nikah. Kami membantu klien mengenali pilihan hukum yang tersedia dan menyiapkan langkah pendampingan berdasarkan kebutuhan perkara.

Kami memahami bahwa setiap perkara keluarga memiliki kronologi dan kebutuhan yang berbeda. Tim kami mempelajari informasi yang disampaikan klien, menelaah dokumen yang berkaitan, kemudian menjelaskan proses hukum yang dapat dijalankan. Melalui layanan Pengacara Keluarga Jakarta Utara, kami mendampingi klien secara komunikatif, menjaga kerahasiaan informasi, dan menjalankan setiap tahapan sesuai ruang lingkup layanan yang telah disepakati.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Danau Sunter Utara, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Jakarta UtaraTerbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga dengan informasi dan proses yang lebih jelas.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Jakarta Utara, kami membantu klien menguraikan masalah hukum yang sedang dihadapi dan memahami hak maupun kewajiban yang berkaitan dengan perkara. Tim kami menelaah informasi yang diberikan, membahas pilihan penyelesaian yang tersedia, dan membantu klien memahami proses sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Lawyer Keluarga mendampingi berbagai kebutuhan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, dan persoalan keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan kebutuhan perkara, memahami tahapan hukum, serta berkomunikasi mengenai perkembangan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan.

Kami menjalankan setiap layanan dengan mengutamakan profesionalisme dan keterbukaan dalam berkomunikasi. Lawyer Keluarga juga menjaga informasi yang disampaikan klien selama proses konsultasi dan pendampingan. Dengan cara tersebut, kami berupaya memberikan layanan hukum yang bertanggung jawab dan membantu klien menghadapi persoalan keluarga secara lebih terarah.

 

Layanan Pengacara Keluarga Jakarta Utara

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda dapat memulai pembahasan mengenai persoalan hukum keluarga tanpa harus langsung datang ke kantor. Pengacara Keluarga Jakarta Utara membantu Anda melakukan konsultasi secara online dengan lebih praktis. Sampaikan perkara yang sedang Anda hadapi kepada tim Lawyer Keluarga, baik terkait perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan hukum keluarga lainnya.

Tim kami akan mendengarkan kronologi yang Anda sampaikan, menelaah kebutuhan hukum, dan menjelaskan tahapan yang berkaitan dengan perkara. Kami membantu Anda memahami hak serta kewajiban melalui komunikasi yang lebih mudah dipahami sehingga Anda dapat mempersiapkan langkah berikutnya berdasarkan informasi hukum yang jelas.

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Jakarta Utara untuk Perkara Anda

Setiap persoalan keluarga membutuhkan penanganan berdasarkan fakta dan kebutuhan hukum yang berbeda. Pengacara Keluarga Jakarta Utara dari Lawyer Keluarga membantu klien menangani perkara perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami mempelajari informasi perkara, menjelaskan proses hukum yang relevan, dan membantu klien mempersiapkan kebutuhan pendampingan secara terarah..

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun komunikasi dengan klien melalui penjelasan yang terbuka dan pembahasan yang jelas mengenai kebutuhan perkara. Tim Lawyer Keluarga menjaga informasi yang diberikan selama proses konsultasi maupun pendampingan dan memberikan perhatian terhadap kebutuhan hukum setiap klien.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Utara mempelajari kronologi, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan perkara sebelum membantu klien menentukan langkah yang perlu dipersiapkan. Kami menjelaskan pilihan hukum yang tersedia dan menjalankan pendampingan sesuai kebutuhan serta ruang lingkup layanan yang telah disepakati.

Totalitas

Kami memberikan perhatian pada setiap proses pendampingan, mulai dari konsultasi awal hingga tahapan hukum yang termasuk dalam layanan. Tim Lawyer Keluarga menjaga komunikasi dengan klien, menindaklanjuti kebutuhan perkara, serta menangani informasi yang diberikan secara bertanggung jawab.

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Utara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat