Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang

Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Persoalan hukum keluarga sering kali membutuhkan keputusan yang hati-hati karena berkaitan dengan hubungan, hak, dan kepentingan setiap anggota keluarga. Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu Anda memahami persoalan seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, hingga pengajuan isbat nikah. Kami mendampingi klien dengan menjelaskan pilihan hukum berdasarkan kondisi dan kebutuhan perkara yang sedang dihadapi.

Kami terlebih dahulu mendengarkan kronologi, mempelajari dokumen, serta memahami tujuan yang ingin dicapai oleh klien. Setelah itu, tim kami menjelaskan langkah hukum, kemungkinan proses, dan kebutuhan persiapan yang berkaitan dengan perkara. Melalui layanan Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang, kami menjaga komunikasi secara terbuka, melindungi kerahasiaan informasi, dan memberikan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan yang telah disepakati.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

PFPP+R44, Jl. KH Abdul Wahid, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang Terbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah menjalankan kegiatan di bidang hukum sejak 1995. Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan arahan dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang, kami membantu klien menjelaskan masalah yang sedang dihadapi, mengenali hak dan kewajiban hukum, serta memahami pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh. Tim kami menelaah informasi berdasarkan kronologi dan dokumen agar pembahasan perkara tetap sesuai dengan kebutuhan klien.

Lawyer Keluarga menangani berbagai kebutuhan hukum keluarga, termasuk perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, dan persoalan keluarga lainnya. Kami membantu klien menyiapkan dokumen, memahami tahapan proses, dan mengikuti perkembangan pendampingan melalui komunikasi yang terarah.

Kami menjalankan layanan dengan mengutamakan profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab. Lawyer Keluarga juga menjaga informasi pribadi serta dokumen yang klien sampaikan selama konsultasi dan pendampingan. Dengan pendekatan tersebut, kami membantu klien menghadapi perkara keluarga secara lebih terstruktur dan memahami langkah hukum yang tersedia.

 

Layanan Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda dapat membicarakan persoalan hukum keluarga tanpa harus langsung mendatangi kantor pengacara. Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang membantu Anda memulai konsultasi secara online dengan proses yang lebih mudah. Sampaikan persoalan yang sedang dihadapi kepada tim Lawyer Keluarga, baik mengenai perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan hukum keluarga lainnya.

Tim kami mendengarkan penjelasan Anda, menelaah kronologi perkara, dan mengidentifikasi kebutuhan hukum yang perlu dipersiapkan. Kami kemudian menjelaskan tahapan serta pilihan penyelesaian dengan bahasa yang mudah dipahami agar Anda dapat menentukan langkah berikutnya secara lebih terarah.


Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang untuk Perkara Anda

Perkara keluarga memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganannya perlu mengikuti fakta yang tersedia. Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang dari Lawyer Keluarga membantu klien menghadapi perkara perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami memeriksa informasi perkara, menjelaskan proses hukum yang relevan, dan membantu klien mempersiapkan kebutuhan pendampingan secara sistematis.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terbuka, penjelasan yang jelas, dan sikap bertanggung jawab dalam menangani setiap kebutuhan hukum. Tim Lawyer Keluarga menjaga informasi yang klien sampaikan serta memberikan perhatian terhadap kondisi dan tujuan hukum setiap perkara.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang mempelajari kronologi, dokumen, dan informasi pendukung sebelum memberikan arahan mengenai langkah hukum. Kami menjelaskan pilihan penyelesaian yang tersedia dan menjalankan pendampingan berdasarkan kebutuhan serta kesepakatan layanan bersama klien.

Totalitas

Kami mengikuti setiap tahapan pendampingan dengan perhatian yang konsisten, mulai dari konsultasi awal hingga proses hukum yang termasuk dalam layanan. Tim Lawyer Keluarga menjaga komunikasi, menindaklanjuti kebutuhan perkara, dan menangani informasi klien secara bertanggung jawab.

Tim Pengacara Keluarga Kabupaten Tangerang

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat