Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi

Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami mendengarkan penjelasan Anda, menelaah fakta perkara, dan memberikan pandangan hukum secara jelas sebelum menentukan langkah berikutnya. Tim Lawyer Keluarga menjaga kepentingan, privasi, serta kenyamanan klien dan terus membangun komunikasi selama proses pendampingan.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum keluarga yang disesuaikan dengan kondisi perkara Anda melalui langkah yang jelas dan terukur.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Al Binaa Islamic Boarding School, Jl. Raya Pebayuran Kp. Babakan Pasar, Kertasari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17710

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menaungi Lawyer Keluarga dalam memberikan perhatian terhadap penanganan dan pendampingan masalah hukum keluarga. Organisasi ini telah menjalankan kegiatan hukum sejak 1995 dengan melibatkan praktisi yang berpengalaman menghadapi beragam persoalan.

Melalui Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi, Lawyer Keluarga membantu masyarakat mengakses konsultasi hukum dan memperoleh pendampingan sesuai persoalan yang dihadapi. Tim kami menelaah situasi setiap klien, menjelaskan kemungkinan langkah yang tersedia, serta membantu menyusun keputusan dengan pertimbangan yang lebih jelas.

Kami menjaga kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan selama menangani setiap kebutuhan hukum keluarga. Tim kami tidak hanya mengikuti proses perkara, tetapi juga menerangkan hak klien, membahas alternatif penyelesaian, serta membantu menilai langkah yang paling sesuai dengan keadaan yang dihadapi.

Merek Lawyer Keluarga telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai kategori layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Arahan Hukum dengan Cara yang Praktis

Ketika menghadapi masalah keluarga, Anda dapat memulai konsultasi tanpa harus langsung berkunjung ke kantor. Hubungi Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi secara online untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan konsultasi awal gratis. Tim kami akan mendengarkan kronologi, membantu memahami keadaan hukum, serta menguraikan beberapa pilihan yang tersedia. Jika situasi membutuhkan pembahasan lebih lanjut, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung pada waktu dan lokasi yang paling sesuai bagi Anda.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi

Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi mendampingi klien menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami menangani setiap perkara secara profesional, menjaga komunikasi dan kepercayaan, serta memperhatikan kepentingan klien ketika menentukan arah pendampingan hukum.

Kami memberikan pelayanan dengan proses yang jelas dan teliti serta menyusun langkah pendampingan berdasarkan karakteristik maupun kebutuhan setiap klien.

Terpercaya

Kami menjaga keterbukaan dan kejujuran saat memberikan layanan sebagai Pengacara Pebayuran Kabupaten Bekasi. Tim kami menerangkan setiap informasi hukum secara jelas sehingga klien dapat memahami keadaan perkara dan merasa lebih nyaman selama memperoleh pendampingan.

Profesional

Tim kami menangani perkara dengan dasar pengetahuan hukum, ketelitian, serta komitmen yang kuat. Kami terlebih dahulu memahami kebutuhan klien dan mengkaji kondisi hukumnya sebelum menyusun langkah pendampingan yang sesuai dengan situasi.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh sambil terus memperhatikan kepentingan klien. Lawyer Keluarga memandang penanganan setiap perkara sebagai amanah dan tanggung jawab yang perlu kami jalankan dengan serius serta penuh dedikasi.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat