Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda menghadapi persoalan hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun pengajuan isbat nikah.

Kami mendengar kebutuhan Anda, mempelajari kronologi, dan memberikan penjelasan hukum agar Anda dapat memahami pilihan yang tersedia. Tim Lawyer Keluarga menjaga kerahasiaan dan kenyamanan sekaligus memperjuangkan kepentingan klien melalui pendampingan profesional pada setiap tahap perkara.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum keluarga yang menyesuaikan kebutuhan serta keadaan Anda secara profesional dan lebih terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Raya Tambelang SukarajaKec, Sukaraja, Kec. Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17620

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), Lawyer Keluarga membantu menangani dan mendampingi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN aktif dalam kegiatan hukum bersama praktisi berpengalaman yang memahami penanganan beragam perkara.

Melalui layanan Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi, Lawyer Keluarga mempermudah masyarakat memperoleh konsultasi ketika menghadapi persoalan keluarga. Tim kami mengumpulkan informasi yang relevan, mempelajari keadaan klien, menerangkan pilihan hukum, serta membantu menentukan langkah berdasarkan karakter perkara.

Kami memegang prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan dalam setiap pendampingan. Tim Lawyer Keluarga membantu klien memahami hak serta posisi hukumnya, membandingkan berbagai alternatif penyelesaian, dan mempertimbangkan langkah yang dapat diambil sesuai dengan keadaan yang sedang dihadapi.

Lawyer Keluarga juga telah mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Keluarga Dapat Dimulai Secara Online

Anda dapat mencari arahan hukum tanpa harus segera mengunjungi kantor ketika menghadapi persoalan keluarga. Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi menyediakan akses konsultasi online agar Anda dapat menjelaskan kondisi dan memperoleh konsultasi awal gratis. Tim kami akan membantu memahami persoalan serta menjabarkan langkah hukum yang dapat dipertimbangkan. Bila kasus membutuhkan pembahasan lebih terperinci, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan waktu dan tempat yang disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi mendampingi klien menyelesaikan berbagai persoalan keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami mengkaji setiap perkara dengan cermat, memberikan pendampingan hukum secara profesional, serta menjaga kepercayaan dan kepentingan klien selama proses berjalan.

Kami menjalankan pelayanan hukum secara konsisten melalui komunikasi yang jelas, langkah yang terarah, dan penanganan yang menyesuaikan kebutuhan setiap klien.

Terpercaya

Sebagai Pengacara Tambelang Kabupaten Bekasi, kami mengutamakan pelayanan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami. Tim kami menjelaskan setiap informasi hukum secara transparan agar klien mengetahui kondisi perkaranya serta merasa lebih nyaman ketika mengikuti proses pendampingan.

Profesional

Kami menangani perkara dengan pemahaman hukum, ketelitian, dan komitmen yang terjaga. Tim kami menelaah kebutuhan serta situasi klien terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pendampingan yang sesuai dengan perkembangan perkara.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh dan berupaya menjaga kepentingan klien selama proses berlangsung. Lawyer Keluarga melihat setiap perkara sebagai tanggung jawab yang perlu kami jalankan dengan perhatian, keseriusan, dan dedikasi.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat