Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga membantu Anda menyelesaikan perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Tim kami menelaah kondisi perkara, menjelaskan kemungkinan langkah hukum, dan membantu Anda mempertimbangkan keputusan secara matang. Lawyer Keluarga menjaga privasi, kenyamanan, serta kepentingan klien sambil membangun komunikasi yang jelas selama seluruh proses pendampingan.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendiskusikan kebutuhan Anda dan memperoleh konsultasi serta pendampingan hukum keluarga yang sesuai secara profesional sejak awal penanganan perkara Anda.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Kawasan Kuliner Cafewalk, Jl. Festival Avenue, Lambangsari, Kec. Tambun Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Lawyer Keluarga merupakan layanan yang berada di bawah Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), organisasi dengan perhatian pada berbagai perkara hukum keluarga. Sejak 1995, YSHN menjalankan aktivitas hukum dan melibatkan praktisi yang berpengalaman dalam menangani persoalan dengan beragam karakter.

Layanan Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi membantu masyarakat mendapatkan konsultasi serta pendampingan saat menghadapi masalah keluarga. Kami mempelajari kronologi klien, mengidentifikasi kebutuhan hukum, menjelaskan pilihan yang tersedia, dan membantu menentukan langkah secara lebih terarah sesuai situasi perkara.

Tim kami bekerja dengan mengedepankan kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta menjaga setiap informasi pribadi klien. Lawyer Keluarga tidak hanya mendampingi tahapan hukum, tetapi juga membantu klien memahami hak, mengkaji pilihan penyelesaian, dan mempertimbangkan keputusan berdasarkan kondisi yang dihadapi.

Lawyer Keluarga telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Temukan Arahan Hukum dengan Lebih Mudah

Persoalan keluarga dapat Anda bahas sejak awal melalui konsultasi jarak jauh yang lebih praktis. Hubungi Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi secara online, sampaikan kronologi perkara, dan manfaatkan konsultasi awal gratis. Tim kami akan mempelajari situasi lalu membantu Anda memahami berbagai pilihan hukum yang dapat ditempuh. Jika pembahasan perlu diteruskan secara langsung, Anda dapat membuat jadwal pertemuan pada waktu dan lokasi yang menyesuaikan kenyamanan serta kondisi Anda.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Tambun Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi membantu klien menangani persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, adopsi, pembagian harta gono-gini, sampai sengketa hak waris. Tim kami mempelajari situasi setiap perkara, memberikan pendampingan profesional, dan selalu memperhatikan kepentingan klien sekaligus menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum melalui proses yang jelas, analisis yang cermat, serta pendampingan yang kami sesuaikan dengan kebutuhan dan situasi setiap klien.

Terpercaya

Kami menjunjung keterbukaan serta kejujuran saat menjalankan layanan Pengacara Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Tim kami menerangkan kondisi dan informasi hukum secara transparan sehingga klien memahami perkara serta dapat menjalani pendampingan dengan rasa aman yang lebih baik.

Profesional

Dalam menangani perkara, tim kami menggunakan pengetahuan hukum, ketelitian, dan komitmen sebagai dasar menentukan langkah. Kami lebih dahulu mempelajari kebutuhan klien serta situasi hukumnya, kemudian menyesuaikan bentuk pendampingan dengan kondisi tersebut.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingannya. Bagi Lawyer Keluarga, setiap penyelesaian perkara merupakan tanggung jawab yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh dan tidak kami perlakukan sekadar sebagai pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat