Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi Terbaik & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi dari Lawyer Keluarga mendampingi Anda menangani persoalan keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga pengajuan isbat nikah.

Kami mengulas kronologi yang Anda sampaikan, menjelaskan posisi hukum, dan membantu menimbang setiap pilihan sebelum menentukan langkah. Tim Lawyer Keluarga bekerja profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan, kenyamanan, komunikasi, serta kepentingan setiap klien sepanjang perkara berlangsung.

Hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum keluarga yang sesuai dengan kebutuhan perkara Anda secara jelas dan terarah.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Perumahan Villa Mutiara Gading , Jl. Karang Satria,Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menaungi Lawyer Keluarga sebagai layanan yang memberikan perhatian pada kebutuhan hukum keluarga. Organisasi tersebut telah menjalankan kegiatan di bidang hukum sejak 1995 dengan dukungan para praktisi yang berpengalaman menangani berbagai jenis persoalan.

Melalui Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Lawyer Keluarga membantu masyarakat memahami situasi hukum dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan keluarga. Tim kami mendalami persoalan setiap klien, menguraikan pilihan yang tersedia, serta membantu menyusun langkah berdasarkan kondisi dan tujuan yang ingin dicapai.

Kami menjunjung kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta kerahasiaan ketika mendampingi setiap perkara. Tim Lawyer Keluarga juga membantu klien memahami haknya, membahas kemungkinan penyelesaian, serta mempertimbangkan tindakan yang relevan agar setiap keputusan memiliki dasar yang lebih jelas.

Merek Lawyer Keluarga telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta berbagai layanan hukum lainnya.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Konsultasi Hukum Tanpa Harus Datang Langsung

Anda dapat memulai langkah untuk memahami persoalan hukum keluarga melalui layanan konsultasi online. Hubungi Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi untuk menceritakan situasi yang Anda hadapi dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Tim kami akan menelaah permasalahan serta membantu menjelaskan alternatif hukum yang tersedia. Apabila diperlukan pembicaraan lanjutan, Anda dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan pilihan waktu dan lokasi yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan Anda.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi

Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi mendampingi klien menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa hak waris. Tim kami memberikan perhatian pada setiap detail perkara, bekerja secara profesional, dan menjaga kepentingan serta kepercayaan klien sepanjang proses pendampingan.

Kami terus memperkuat kualitas pelayanan dengan langkah yang terarah, komunikasi yang jelas, serta penanganan cermat berdasarkan kebutuhan setiap klien.

Terpercaya

Kami memberikan layanan sebagai Pengacara Tambun Utara Kabupaten Bekasi dengan mengedepankan kejujuran dan komunikasi terbuka. Tim kami menyampaikan informasi hukum secara transparan agar klien memahami kondisi perkara dan dapat mengikuti pendampingan dengan lebih tenang.

Profesional

Tim kami menangani setiap persoalan menggunakan pengetahuan hukum, kecermatan, serta komitmen yang kuat. Sebelum menentukan langkah, kami mempelajari kebutuhan klien dan kondisi perkara secara menyeluruh agar pendampingan dapat disusun dengan tepat.

Totalitas

Kami memberikan perhatian penuh selama proses hukum dan tetap menjaga kepentingan klien. Lawyer Keluarga memandang setiap perkara sebagai tanggung jawab serius yang harus kami jalankan dengan dedikasi, bukan hanya sebagai pekerjaan profesional.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat