Pengacara Keluarga Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Pengacara Keluarga Jakarta Pusat untuk Mendampingi Persoalan Hukum Anda

Menghadapi persoalan keluarga membutuhkan pendampingan hukum yang memahami situasi dan kepentingan setiap pihak. Pengacara Keluarga Jakarta Pusat dari Lawyer Keluarga hadir untuk membantu Anda mencari kejelasan hukum dalam berbagai perkara, mulai dari perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga pengajuan isbat nikah. Kami membantu klien memahami pilihan penyelesaian yang tersedia dengan pendekatan yang terarah dan sesuai kebutuhan.

Setiap perkara keluarga memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Karena itu, tim kami mengutamakan pemahaman terhadap kronologi, dokumen, serta tujuan hukum yang ingin dicapai klien. Kami memberikan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh, membantu mempersiapkan kebutuhan perkara, dan mendampingi proses hukum sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati. Melalui layanan Pengacara Keluarga Jakarta Pusat, kami berkomitmen memberikan pendampingan yang komunikatif, menjaga kerahasiaan informasi, dan menjalankan pekerjaan secara profesional.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Katedral, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710

Tim Pengacara LK

Mengenal Pengacara Keluarga Jakarta Pusat Terbaik

Lawyer Keluarga merupakan layanan hukum di bawah naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSN), organisasi yang telah berkiprah dalam bidang hukum sejak 1995. Kami menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memahami serta menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga.

Melalui layanan Pengacara Keluarga Jakarta Pusat, kami membantu klien menelaah permasalahan yang dihadapi, memahami hak dan kewajiban hukum, serta mengenali pilihan penyelesaian yang tersedia. Kami memperhatikan latar belakang setiap perkara agar klien memperoleh informasi yang relevan dengan kebutuhannya.

Tim Lawyer Keluarga memberikan pendampingan dalam berbagai persoalan, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan kebutuhan hukum keluarga lainnya. Kami membantu mempersiapkan langkah hukum, menjelaskan proses yang perlu dijalani, serta menjaga komunikasi selama pendampingan berlangsung.

Dengan mengutamakan profesionalisme, keterbukaan, dan kerahasiaan informasi klien, Lawyer Keluarga berkomitmen memberikan layanan hukum yang bertanggung jawab. Kami berharap dapat membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan mendukung setiap klien dalam menghadapi persoalan hukum keluarga secara lebih terarah.

Layanan Pengacara Keluarga Jakarta Pusat

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga dari Mana Saja

Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pengacara untuk mulai membahas persoalan hukum keluarga. Pengacara Keluarga Jakarta Pusat membantu Anda memulai konsultasi secara online dengan lebih praktis. Ceritakan permasalahan yang sedang Anda hadapi kepada tim Lawyer Keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga kebutuhan hukum keluarga lainnya.

Tim kami mendengarkan kronologi perkara, mempelajari kebutuhan Anda, dan menjelaskan pilihan langkah hukum yang dapat dipertimbangkan. Kami membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum melalui komunikasi yang jelas agar Anda dapat menentukan langkah selanjutnya dengan lebih terarah.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Alasan Memilih Pengacara Keluarga Jakarta Pusat untuk Perkara Anda

Menghadapi persoalan hukum keluarga membutuhkan pendampingan yang mampu memahami situasi secara menyeluruh. Pengacara Keluarga Jakarta Pusat dari Lawyer Keluarga membantu klien menangani berbagai kebutuhan hukum, mulai dari perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, hingga sengketa warisan. Kami mempelajari setiap perkara dengan cermat, memberikan penjelasan hukum yang mudah dipahami, serta menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien selama proses pendampingan.

Kepercayaan Klien Menjadi Prioritas Kami

Kami membangun hubungan kerja dengan klien melalui komunikasi yang jujur, keterbukaan informasi, dan komitmen menjaga kepercayaan. Setiap kebutuhan hukum kami tangani dengan penuh tanggung jawab agar klien merasa lebih nyaman dalam menjalani proses konsultasi maupun pendampingan.

Profesional

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Pusat mengutamakan pemahaman terhadap permasalahan, ketelitian dalam mempelajari dokumen, serta penjelasan mengenai pilihan hukum yang tersedia. Kami membantu klien mempersiapkan langkah yang relevan dengan perkara dan kebutuhan pendampingan yang disepakati.

Totalitas

Kami memberikan perhatian pada setiap tahap penanganan perkara, mulai dari konsultasi awal hingga proses hukum sesuai ruang lingkup layanan. Tim Lawyer Keluarga berkomitmen mendampingi klien dengan komunikasi yang baik, menjaga kerahasiaan informasi, dan memperhatikan kepentingan hukum yang perlu diperjuangkan.

Tim Pengacara Keluarga Jakarta Pusat

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat