Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat

Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga mendampingi penyelesaian berbagai masalah hukum keluarga, mencakup perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah. Kami berbasis di Jakarta dan membantu klien mendapatkan konsultasi serta pendampingan hukum yang menyesuaikan kebutuhan dari setiap perkara.

Berbagai pengalaman dalam perkara keluarga membantu tim kami memahami persoalan, menguraikan pilihan penyelesaian, dan menemani klien menghadapi tahapan hukum dengan langkah yang terukur yang harus dijalani. Kami memberikan layanan secara profesional serta menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien secara konsisten.

Saat Anda memerlukan Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Lawyer Keluarga siap memberikan pendampingan komunikatif, transparan, dan terarah sesuai kebutuhan hukum klien.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Lapangan Bola, RT.4/RW.10, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) menaungi Lawyer Keluarga sebagai layanan yang berfokus pada penanganan dan pendampingan perkara keluarga. YSHN telah bergerak di bidang hukum sejak 1995 dan bekerja bersama praktisi berpengalaman untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga.

Melalui Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat, tim kami memberikan akses konsultasi dan pendampingan yang lebih mudah bagi klien. Kami membantu mereka memahami duduk perkara, mengetahui hak yang berkaitan dengan permasalahan, mempelajari pilihan hukum, serta menimbang langkah penyelesaian yang sesuai dengan keadaan kasus.

Dalam bekerja, kami menjunjung kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan menjaga setiap informasi klien secara bertanggung jawab. Kami tidak hanya menangani proses perkara, tetapi juga memberikan penjelasan yang dibutuhkan agar klien dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang memadai.

Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. menjabat sebagai Ketua Yayasan YSHN dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga juga memiliki pencatatan merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai Konsultasi Hukum Tanpa Harus Datang ke Kantor

Jarak tidak perlu menghambat Anda untuk membicarakan persoalan hukum. Anda dapat menghubungi Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat secara online, menjelaskan permasalahan, dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga menghadirkan pilihan konsultasi yang fleksibel agar Anda lebih mudah memahami kondisi perkara, mempertimbangkan alternatif penyelesaian, dan menentukan langkah hukum sebelum mengambil keputusan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat

Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat menangani beragam kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perkara perceraian dan hak asuh anak hingga adopsi, harta gono-gini, serta hak waris. Tim kami mendampingi setiap klien secara profesional, menjaga kepercayaan, dan menyesuaikan penanganan dengan kepentingan yang perlu dilindungi.

Kami selalu berusaha menghadirkan pelayanan berkualitas pada setiap proses pendampingan hukum.

Terpercaya

Dalam memberikan layanan Jasa Pengacara Kebon Jeruk Jakarta Barat, kami mengutamakan sikap jujur dan komunikasi yang transparan. Tim kami memberikan informasi secara terbuka agar klien memahami posisi hukumnya dan dapat mengikuti proses pendampingan dengan rasa percaya.

Profesional

Kami menangani setiap persoalan dengan pengetahuan hukum, ketelitian, dan komitmen. Tim kami menilai kondisi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan klien.

Totalitas

Kami mendampingi setiap proses dengan dedikasi dan tetap berfokus pada kepentingan klien. Bagi kami, menangani perkara berarti menjalankan tanggung jawab secara serius, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat