Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat

Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga membantu klien menghadapi berbagai perkara hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan permohonan isbat nikah. Tim kami beroperasi dari Jakarta dan menyediakan konsultasi serta pendampingan hukum secara praktis, langsung, dan terarah berdasarkan kebutuhan yang muncul dalam setiap perkara.

Kami menggunakan pengalaman menangani perkara keluarga untuk menelaah persoalan, membahas alternatif penyelesaian, dan mendampingi klien saat menjalani tahapan hukum. Dalam setiap layanan, tim kami bekerja profesional sekaligus melindungi kepentingan serta kerahasiaan klien.

Untuk Anda yang mencari Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat, Lawyer Keluarga memberikan pendampingan komunikatif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan hukum masing-masing klien.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Raya Blok A7, RT.5/RW.12, Jelambar Baru, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11460

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Sejak 1995, Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) aktif bergerak dalam bidang hukum dan memberikan perhatian khusus pada persoalan keluarga. Lawyer Keluarga menjadi bagian dari YSHN dengan dukungan praktisi hukum yang telah menangani beragam perkara dan memahami dinamika hukum keluarga secara mendalam.

Kami menghadirkan Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan ketika menghadapi masalah keluarga. Tim Lawyer Keluarga membantu klien mengenali inti persoalan secara lebih terarah, memahami haknya, mempertimbangkan berbagai pilihan hukum, serta menentukan langkah yang relevan dengan kondisi perkara.

Dalam setiap penanganan, kami memegang prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi klien. Kami juga memberikan penjelasan secara jelas agar klien dapat menilai situasi sebelum mengambil keputusan penting terkait perkaranya.

YSHN berada di bawah kepemimpinan Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Merek Lawyer Keluarga telah tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A pada kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Pilih Konsultasi Online atau Bertemu Secara Langsung

Anda tidak harus datang langsung untuk mulai membicarakan persoalan hukum. Tim Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat menerima konsultasi online agar Anda dapat menjelaskan masalah dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga memberikan pilihan konsultasi yang fleksibel untuk membantu Anda memahami perkara, mengenali kemungkinan penyelesaian, serta mempertimbangkan langkah yang tepat sebelum menentukan keputusan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat

Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat mendampingi klien dalam menyelesaikan beragam kebutuhan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, adopsi, harta gono-gini, sampai permasalahan hak waris. Kami menangani setiap perkara secara profesional dan menjaga kepercayaan serta kepentingan klien selama proses berjalan.

Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pendampingan yang cermat dan bertanggung jawab.

Terpercaya

Sebagai Jasa Pengacara Grogol Petamburan Jakarta Barat, kami menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam setiap komunikasi dengan klien. Tim kami menjelaskan perkembangan serta kondisi hukum secara transparan agar klien dapat menjalani proses dengan rasa percaya.

Profesional

Kami menggunakan pengetahuan hukum, kecermatan, dan komitmen untuk menangani setiap persoalan. Sebelum mengambil langkah, tim kami menelaah keadaan perkara dan menyesuaikan strategi pendampingan dengan kebutuhan klien.

Totalitas

Kami memberikan pendampingan dari awal hingga proses berjalan dengan tetap memperjuangkan kepentingan klien. Setiap perkara kami pandang sebagai tanggung jawab profesional yang membutuhkan kesungguhan dan perhatian.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat