Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat

Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga menyediakan pendampingan untuk berbagai perkara hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah. Dari Jakarta, kami membantu klien memperoleh konsultasi dan layanan hukum yang mempertimbangkan kebutuhan serta situasi dalam setiap perkara.

Pengalaman menangani beragam persoalan keluarga membuat tim kami terbiasa mengkaji masalah secara cermat, menjelaskan alternatif penyelesaian, dan mendampingi klien melewati proses hukum yang dibutuhkan. Kami mempertahankan standar profesional sekaligus menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien.

Untuk Anda yang membutuhkan Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat, Lawyer Keluarga siap memberikan pendampingan dengan komunikasi aktif, keterbukaan informasi, dan fokus pada kebutuhan hukum klien.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

Jl. Kramat Jaya Baru Blok E7, RT.6/RW.10, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Berada dalam naungan Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), Lawyer Keluarga memberikan perhatian pada penanganan dan pendampingan persoalan hukum keluarga. YSHN sendiri telah bergerak di bidang hukum sejak 1995 dengan dukungan praktisi yang memiliki pengalaman menangani beragam permasalahan keluarga.

Kami menghadirkan Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat untuk membantu masyarakat mengakses konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah. Tim kami mendalami persoalan klien secara menyeluruh, menjelaskan hak yang berkaitan, membahas pilihan hukum yang tersedia, serta membantu mempertimbangkan langkah penyelesaian berdasarkan kondisi masing-masing perkara.

Dalam setiap proses, kami menjaga kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan kerahasiaan informasi klien. Lawyer Keluarga tidak hanya menangani perkara, tetapi juga memberikan penjelasan yang membantu klien memahami situasi sebelum menetapkan keputusan yang berkaitan dengan masalah hukumnya.

YSHN dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan dan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina. Lawyer Keluarga telah terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Mulai Pembahasan Perkara Melalui Konsultasi yang Praktis

Persoalan hukum dapat Anda konsultasikan tanpa harus langsung datang untuk bertemu. Tim Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat melayani konsultasi online agar Anda dapat menyampaikan masalah dan memperoleh konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga menyediakan pilihan yang fleksibel untuk membantu Anda memahami perkara, mengenali langkah yang tersedia, serta mempertimbangkan penyelesaian sebelum menentukan keputusan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat

Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat membantu klien menghadapi berbagai kebutuhan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta bersama, serta persoalan hak waris. Tim kami bekerja dengan profesional, menjaga kepercayaan, dan mempertimbangkan kepentingan klien selama menjalankan pendampingan.

Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan setiap perkara.

Terpercaya

Kejujuran dan keterbukaan selalu kami jaga dalam pelayanan Jasa Pengacara Johar Baru Jakarta Pusat. Tim kami menyampaikan informasi secara jelas agar klien mengetahui kondisi hukum yang sedang dihadapi dan dapat menjalani pendampingan dengan lebih percaya.

Profesional

Kami menangani setiap perkara dengan pengetahuan hukum, kecermatan, serta kesungguhan. Sebelum menentukan langkah, tim kami menelaah kebutuhan dan keadaan perkara agar pendampingan tetap relevan dengan kondisi klien.

Totalitas

Kami memberikan perhatian menyeluruh sepanjang proses dan tetap memperjuangkan kepentingan klien. Bagi kami, menyelesaikan perkara merupakan tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan komitmen dan dedikasi.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat