Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat

Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat untuk Perkara Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga memusatkan layanan pada berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, serta permohonan isbat nikah. Berkantor di Jakarta, kami memberikan konsultasi dan pendampingan hukum agar setiap klien dapat langsung menangani perkara sesuai kebutuhan dan kondisinya.

Tim kami membawa pengalaman dari beragam perkara keluarga untuk memahami masalah, menyusun pilihan penyelesaian, lalu mendampingi klien melalui proses hukum yang diperlukan. Kami menjalankan setiap layanan secara profesional sambil menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien.

Anda dapat mengandalkan Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat dari Lawyer Keluarga untuk memperoleh pendampingan yang komunikatif, transparan, serta berfokus pada kebutuhan hukum klien.

Layanan Hukum Lawyer Keluarga:

TM Harco Glodok, lt. UG Blok E 11 15, Jl. Hayam Wuruk, RT.1/RW.5, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180

Tim Pengacara LK

Tentang Kami

Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN) telah berkecimpung dalam bidang hukum sejak 1995 dan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga. Sebagai bagian dari YSHN, Lawyer Keluarga didukung praktisi hukum berpengalaman yang membantu masyarakat menghadapi persoalan keluarga dengan pendekatan hukum yang terarah.

Untuk memperluas akses bantuan hukum, kami menyediakan Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan. Tim kami mendengarkan permasalahan klien secara menyeluruh, menjelaskan hak serta pilihan hukum yang tersedia, lalu membantu mempertimbangkan langkah penyelesaian berdasarkan kondisi perkara yang sebenarnya.

Kami menjalankan pendampingan dengan mengutamakan kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap informasi klien. Selain menangani perkara, Lawyer Keluarga berusaha memberi pemahaman yang jelas agar klien dapat membuat keputusan dengan pertimbangan yang matang.

YSHN dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan, sedangkan Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE bertindak sebagai Pembina. Lawyer Keluarga tercatat sebagai merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A untuk kategori Jasa Pengacara, Jasa Mediasi, serta Layanan Hukum.

Layanan Lawyer Keluarga

Gugatan
Perceraian

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-17 jt

Gugatan Perceraian &
Hak Asuh Anak

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Buku Nikah (perceraian muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (perceraian non muslim)
  • Bukti-bukti telah terjadinya alasan-alasan Perceraian
  • Akta Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/ Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Gugatan harta Bersama atau
Gono Gini

  • Siapkan KTP Penggugat dan Tergugat
  • Siapkan Kartu Keluarga
  • Alamat Penggugat dan Tergugat Terbaru
  • Putusan dan Akta Perceraian
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Bukti-bukti Dokumen Kepemilikan Harta
  • Bukti-bukti Pembayaran/ Pembelian Kepemilikan Harta
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-50 jt

Permohonan
Penggantian Nama

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen Pendukung seperti Ijasah sekolah dan / atau kuliah
  • Surat Permohonan
  • Bukti-bukti dokumen kenapa harus merubah nama
  • Surat Keterangan dari Kelurahan Tentang Permohonan Ganti Nama
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 5-10 jt

Permohon Isbat Nikah
(Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Surat dari KUA
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 8-15 jt

Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Surat dari Pemuka Agama Telah Menikah
  • Surat Kelurahan/ Kantor Desa Bahwa Telah Menikah
  • Bukti-bukti bahwa telah terjadinya Perkawinan namun belum dicatatkan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Permohonan
Adopsi Anak

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku / Akta Nikah
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Penyerahan Anak dari Kelurahan
  • Akta Kelahiran dari Calon Anak Angkat
  • KTP, KK, Buku/Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Perzinahan /
Overspel

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 12-50 jt

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)

  • KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Kronologis Kejadian Perkara
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 33-50 jt

Penelantaran
Anak

  • KTP / Idenditas Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen-Dokumen bukti atas Penelantaran Anak
  • Identitas lengkap dan jelas Terlapor
  • Siapkan Saksi-saksi
  • Laporan Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 18-50 jt

Poligami
Tanpa Izin Istri

  • Identittas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah
  • Bukti telah terjadinya Pernikahan Poligami tanpa seizin Istri
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Laporan Polisi
  • Siapkan Saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-50 jt

Gugatan Sengketa
Hibah / Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah / Wakaf
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Dokumen-Dokumen bukti telah terjadinya sengketa Hibah / Wakaf
  • Persiapkan Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 20-30 jt

Gugatan Wanprestasi /
Perbuatan Melawan Hukum

  • KTP Penggugat
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Alamat tetap/ terbaru Para Pihak
  • Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • KTP / Identitas Tergugat
  • Draft Perjanjian / Kesepatan
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 30-57 jt

Gugatan Perdata Syariah /
Sengketa Ekonomi Syariah

  • KTP / Identitas Para Pihak
  • Alamat tetap / terbaru Para Pihak
  • Bukti Perjanjian / Akad Syariah
  • Kronologi Kejadian Perkara
  • Saksi-saksi
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 10-20 jt

Perjanjian
Perkawinan

  • Siapkan KTP Para Pihak
  • Kartu Keluarga Para Pihak
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Draft Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 15-30 jt

Gugatan /
Permohonan Waris

  • KTP Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penggugat atau Para Pemohon Ahli Waris
  • KTP Pewaris
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris
  • Kartu Keluarga Para Pihak baik Pewaris dan Ahli Waris
  • Alamat Penggugat dan Tergugat atau Para Pemohon terbaru
  • Surat Kematian Pewaris
  • Alamat Jelas Posisi/ Keberadaan Harta Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa Setempat
  • Dokumen-Dokumen Kepemilikan Harta Benda Pewaris
  • Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
  • Surat Gugatan / Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Mulai dari Rp 50-100 jt

Akses Konsultasi Hukum dengan Cara yang Lebih Fleksibel

Konsultasi hukum dapat Anda mulai tanpa harus selalu bertemu langsung. Hubungi Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat secara online untuk menceritakan permasalahan dan mendapatkan konsultasi awal secara gratis. Lawyer Keluarga menyediakan layanan konsultasi yang fleksibel sehingga Anda dapat memahami persoalan, mengetahui pilihan hukum yang memungkinkan, dan mempertimbangkan langkah berikutnya sebelum membuat keputusan.

 

Image CTA Lawyer Keluarga

Value Terbaik Kami Sebagai Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat

Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat menyediakan pendampingan untuk berbagai perkara keluarga, termasuk perceraian, perebutan hak asuh anak, proses adopsi, pembagian harta gono-gini, serta hak waris. Tim kami bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan klien, dan menempatkan kepentingan mereka sebagai perhatian utama.

Kami senantiasa menjaga mutu pelayanan agar klien mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhannya.

Terpercaya

Kami membangun layanan Jasa Pengacara Taman Sari Jakarta Barat dengan mengedepankan kejujuran dan komunikasi yang terbuka. Klien memperoleh penjelasan mengenai situasi perkaranya agar dapat memahami proses hukum dengan lebih jelas dan merasa yakin selama pendampingan.

Profesional

Tim kami menangani perkara dengan bekal pengetahuan hukum serta komitmen yang kuat. Kami mengkaji setiap kondisi secara cermat lalu menentukan langkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan hukum klien.

Totalitas

Kami mendampingi klien secara menyeluruh dan memberikan perhatian pada setiap tahapan perkara. Bagi kami, penanganan hukum bukan hanya pekerjaan, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Tim Pengacara

Mas Rahmat Ramdani

RR

Zekha Nanda

Pak Nanda

R. R. Krisna B. R.

Krisna

Dede

Pak D

Juariatunnuriah

Ibu Juariatunnuriah

Rahmat Hidayat

Hidayat